BANDARLAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat pembahasan perizinan terkait pendirian Mushola Surya Alam yang berlokasi di Jl. Surya Alam No. 15, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Rapat ini diadakan sebagai bentuk komitmen Komisi I dalam memastikan seluruh proses perizinan pendirian fasilitas ibadah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketua Komisi I menegaskan pentingnya pengawasan dan koordinasi dalam pendirian mushola agar fasilitas tersebut dapat memberikan kenyamanan dan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses perizinan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga mushola ini dapat menjadi tempat ibadah yang nyaman dan mendukung kebutuhan spiritual warga di sekitarnya,” ujar Ketua Komisi I.
Dalam rapat tersebut, Komisi I mendengar laporan dari pihak terkait, termasuk masyarakat, pengurus mushola, dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas perizinan. Selain itu, aspek teknis seperti kelayakan lokasi, fasilitas pendukung, dan persetujuan warga sekitar juga menjadi poin penting dalam pembahasan.
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung berharap pendirian Mushola Surya Alam dapat segera terealisasi dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. “Kami ingin memastikan semua pihak terlibat dalam proses ini sehingga hasil akhirnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Keberadaan Mushola Surya Alam diharapkan menjadi salah satu fasilitas yang mendukung kebutuhan ibadah warga, sekaligus mempererat hubungan antarwarga di Kelurahan Korpri Raya dan sekitarnya. (*)