Polemik Pergeseran Anggaran di Lamsel: Wakil Ketua DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN (SB) – Kritik keras dilayangkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilainya tidak profesional dalam melakukan pergeseran anggaran. Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

 

Menurut Merik, TAPD telah melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan dengan pimpinan DPRD. Ia menilai langkah tersebut menyalahi aturan, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

 

“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (13/6/2025).

 

Merik mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan yang menyebabkan kosongnya anggaran e-pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD. Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi antara TAPD dan legislatif.

 

“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tambahnya.

 

Namun demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi, punya pandangan berbeda. Ia menilai bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah justru dibenarkan oleh aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran, dalam kondisi mendesak,” jelasnya.

 

Junaidi mengatakan sepanjang jenis nya sama hanya bergeser objek tidak diperlukan pemberitahuan kepada DPRD. Terangnya

 

Ia merinci yang dimaksud dengan keadaan mendesak mencakup pelayanan dasar yang anggarannya belum tersedia, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran yang tak terduga, serta pengeluaran yang jika tidak segera dilakukan dapat merugikan daerah atau masyarakat.

 

Ia menambahkan, mekanisme administrasi atas pergeseran tersebut tetap diatur, yakni melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, dan harus dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran jika perubahan APBD tidak dibahas secara resmi.

 

“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Menurut Junaidi, perlu dipahami bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan pelayanan publik.

 

“Ini bukan soal pengangkangan aturan, tapi soal tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Gila! Ayah dan Kakek di Kedondong Perkosa Darah daging Sendiri sampai Hamil Tua, Warga Geram Pelaku Tak Juga Ditangkap
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun
Pendamping Desa Gelar IST, Perkuat BUMDes Se-Kecamatan Kedondong Hadapi Pemeringkatan 2026
Wira Tegaskan kepada Calon Ketua PWI Tuba Yang Terpilih Agar Segera Gelar UKW
Haru Perpisahan di MIN 1 Pesawaran, 2 Guru Purna Bakti, “Jasamu Tak Terlupakan”
Pesona Pesawaran Gelar Family Gathering di Pantai M Beach Kalianda, Eratkan Silaturahmi usai Lebaran
Pengurus DPD PAN Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Bersama Wabup Tuba

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Kamis, 9 April 2026 - 20:29 WIB

Gila! Ayah dan Kakek di Kedondong Perkosa Darah daging Sendiri sampai Hamil Tua, Warga Geram Pelaku Tak Juga Ditangkap

Rabu, 8 April 2026 - 20:17 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun

Selasa, 7 April 2026 - 12:24 WIB

Pendamping Desa Gelar IST, Perkuat BUMDes Se-Kecamatan Kedondong Hadapi Pemeringkatan 2026

Senin, 6 April 2026 - 05:38 WIB

Haru Perpisahan di MIN 1 Pesawaran, 2 Guru Purna Bakti, “Jasamu Tak Terlupakan”

Berita Terbaru