BANDAR LAMPUNG– Pelantikan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung untuk periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada Rabu (23/10/2024) pukul 13.00 WIB. Acara ini dijadwalkan akan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Syamsudin.
Bernas Yuniarta dari Partai Gerindra akan dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Bandar Lampung. Bernas, yang sebelumnya menjabat Ketua sementara DPRD, mengungkapkan rasa syukurnya menjelang pelantikan tersebut.
“Alhamdulillah, pelantikan insya Allah akan dilaksanakan Rabu siang jika tidak ada halangan, dan Pj Gubernur Pak Syamsudin akan melantik kami,” kata Bernas saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
Selain Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua dari partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024 juga akan dilantik:
Sidik Efendi dari PKS sebagai Wakil Ketua I. Sebelumnya, ia menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
Afrizal dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua II.
Wiyadi dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua III, setelah sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2019-2024.
Formasi ini mencerminkan komposisi hasil Pemilu 2024, di mana Partai Gerindra menjadi pemenang dengan perolehan 111.433 suara, disusul PKS dengan 77.229 suara, Partai NasDem dengan 75.449 suara, dan PDI Perjuangan dengan 65.363 suara.
Bernas menegaskan bahwa langkah pertama setelah pelantikan adalah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD). AKD ini akan menjadi pilar utama dalam mendukung kinerja DPRD selama lima tahun mendatang.
“Setelah pelantikan, kita akan segera menyusun AKD agar kinerja dewan lebih terarah dan sesuai tugasnya,” ujarnya.
Dengan formasi kepemimpinan yang baru, DPRD Kota Bandar Lampung diharapkan dapat semakin memperkuat perannya dalam mengawal kebijakan pembangunan kota. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama untuk mendorong kemajuan Kota Bandar Lampung dalam periode 2024-2029.
Acara pelantikan yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung ini menjadi momen penting untuk menetapkan arah kebijakan dan prioritas kerja lembaga legislatif dalam lima tahun ke depan. (*)