BANDARLAMPUNG(SB) – Universitas Lampung (Unila) menunggu keputusan Kemenristek Dikti terkait Pelaksana Tugas Rektor, pasca di tetapkan ya Rektor, Wakil Rektor I dan Ketua Senat. Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Perencanaan Suharso.
“Kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), hari ini paling lambat besok Senin,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (11/8/2022).
Terkait salah satu tersangka M Basri yang akan di lantik sebagai dekan FKIP, Suharso mengungkapkan langkah tersebut akan di tentukan oleh Plt.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sudah ditetapkan Plt nanti akan mengambil langkah terkait Plt Dekan FKIP,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK pada Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak korupsi kasus suap, menetapkan 4 tersangka, Yakni Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat M Basri (MD) dan Andi Desfiandi (AD).
Keempat tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan untuk di lakukan penyidikan oleh KPK, untuk Karomani sendiri akan di tahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Sementara Ketiga lainnya akan di Tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (*)