Lampung Selatan (SB) – Insiden pengusiran terhadap seorang wartawan yang tengah bertugas di Rumah Sakit (RS) Bob Bazar, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menyedot perhatian publik. Kini, Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan turun tangan dan berencana memanggil pegawai rumah sakit yang terlibat.
Peristiwa bermula ketika seorang wartawan mendatangi salah satu oknum staf berinisial E, yang bertugas di Poli PKT-P/A RS Bob Bazar. Wartawan tersebut mempertanyakan hasil visum yang sudah lama tidak kunjung jelas. Padahal, dokumen itu kerap dibutuhkan oleh keluarga korban pencabulan sebagai dasar hukum.
Namun, alih-alih memberi penjelasan, oknum staf justru mengusir wartawan tersebut dari lingkungan rumah sakit pada Jumat (17/4/2026).
Mengetahui ramainya pemberitaan soal insiden ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan angkat bicara.
“Tentunya kami sebagai mitra akan segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Kami akan segera menjadwalkan pemanggilan,” ujarnya, Jumat (17/4).
Ia menambahkan, tindakan staf rumah sakit seperti itu sangat disayangkan. Sebab, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa minggu lalu, pihaknya sudah membahas pentingnya mengutamakan pelayanan publik.
“Seharusnya staf atau pegawai rumah sakit tidak seperti itu. Di rapat beberapa minggu lalu sudah kami bahas tentang pelayanan yang harus diutamakan, kok malah seperti ini,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) mewajibkan pelayanan berbasis nilai moral, integritas, dan profesionalisme. Prinsip utamanya meliputi pelayanan ramah, cekatan, tidak diskriminatif, menjaga kerahasiaan pasien, serta terus-menerus memperbaiki mutu layanan.
Dalam kode etik tersebut juga ditegaskan bahwa rumah sakit wajib:
· Menghargai harkat dan martabat manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, usia, atau kedudukan sosial.
· Memberikan pelayanan yang cepat, ramah, solutif, dan dapat diandalkan.
· Menjunjung tinggi norma moral, tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi pada keselamatan pasien.
Selain itu, rumah sakit wajib menyusun kode etik internal yang tidak bertentangan dengan KODERSI dan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan mengusir wartawan saat meliput dapat dikenakan sanksi serius:
1. Sanksi pidana – Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers (termasuk mengusir, merampas alat, atau mengancam) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Sanksi administratif (maladministrasi) – Pengusiran wartawan dinilai sebagai tindakan maladministrasi karena menghalangi fungsi informasi publik.
3. Sanksi disiplin pegawai – Pegawai yang mengusir wartawan berpotensi melanggar peraturan internal rumah sakit atau kode etik pegawai, yang dapat berujung pada teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggarannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Bob Bazar belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pengusiran wartawan tersebut. Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan dijadwalkan akan segera memanggil pegawai yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen rumah sakit dalam menjalankan pelayanan publik yang transparan dan ramah, sekaligus penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. (Red)






