Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (SB) — Aktivitas sebuah bengkel las pembuat mesin bor di RT 03 RW 04, Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi sorotan publik.

Usaha yang disebut telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah itu diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bengkel tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan dan memproduksi mesin bor dengan nilai jual tinggi. Bahkan, dalam satu unit, harga mesin bor bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4), pemilik usaha, Irvan Yanuar, mengakui bahwa usahanya masih dalam tahap perintisan dan baru berjalan sekitar empat bulan.

“Usaha ini masih merintis, baru berjalan kurang lebih empat bulan,” ujar Irvan.

Ia menjelaskan, produksi mesin bor bersifat fluktuatif, tergantung pada jumlah pesanan dari konsumen. Dalam satu bulan, dirinya mampu memproduksi satu hingga dua unit mesin bor.

“Tergantung pesanan. Kadang satu unit, kadang dua unit, bahkan pernah juga tidak ada pesanan,” jelasnya.

Irvan menyebutkan, harga satu unit mesin bor yang diproduksinya berkisar Rp120 juta. Produk tersebut, lanjutnya, telah dipasarkan hingga ke luar daerah seperti Palembang dan Jambi, dengan berbagai peruntukan.

“Ada yang untuk sumur air, ada juga yang digunakan untuk pengeboran minyak,” tambahnya.

Namun demikian, Irvan mengakui hingga kini dirinya belum mengantongi izin resmi dari DPTSP Kabupaten Tulang Bawang. Ia menyebut baru memiliki izin dari pemerintah kampung setempat.

“Untuk saat ini kami baru memiliki izin dari kampung. Izin dari DPTSP memang belum ada,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kampung Cempaka Jaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa usaha tersebut diduga telah beroperasi lebih lama, yakni sekitar enam bulan, tanpa dilengkapi perizinan resmi.

“Sudah sekitar enam bulan berjalan. Padahal sekali jual bisa ratusan juta. Masa urus izin saja tidak bisa? Bisa jadi karena takut pajak,” ujarnya.

Warga juga menduga mesin bor yang diproduksi digunakan untuk aktivitas pengeboran minyak, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak diawasi secara ketat.

“Sebenarnya mesin itu dibuat untuk orang-orang yang bermain minyak,” tambahnya.

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan agar usaha seperti ini berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPTSP maupun instansi terkait lainnya terkait dugaan belum adanya perizinan usaha tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan setiap aktivitas usaha mematuhi regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah potensi kerugian negara dari sektor perizinan dan pajak. (Tim)

Berita Terkait

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni
Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba
Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput
Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa
Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare
Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎
Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎
Posbakum ADIN Lampung Bersama BNN, Kanwil Kemenkum Lampung dan Anggota Komisi III DPR RI Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Peran Paralegal dan Pencegahan Narkoba di Pesawaran

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:50 WIB

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:19 WIB

Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:18 WIB

Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare

Berita Terbaru