Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (SB) – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026 masih menyisakan tanda tanya. Bukan hanya proses hukum yang berjalan lambat, tetapi pelayanan visum di Rumah Sakit Umum Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, justru diwarnai tindakan tidak profesional dan pengusiran terhadap wartawan yang bertugas.

Pengakuan korban berinisial A, keponakan dari seorang warga bernama Jumidah yang tinggal di RT 002 RW 001 Desa Bangunan, Kecamatan Palas, membuat keluarga geram. A mengaku menjadi korban perbuatan cabul oleh suami berinisial H. Peristiwa yang dinilai memalukan itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 13 Maret 2026.

Pada 18 Maret 2026, keluarga korban membawa A ke RS Umum Bob Bazar untuk menjalani visum sebagai alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan hukum. Namun hingga Rabu, 16 April 2026, hasil visum tak kunjung keluar.

“Prosesnya lamban, tidak maksimal,” ungkap pelapor yang geram.

Setelah menduga adanya kelambanan, pelapor menghubungi Acam, petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Hasilnya sama: hasil visum dari RS Bob Bazar belum ada.

“Gak tahu bang ada kendala di mana. Kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering ditanyakan,” ujar Acam.

Merespons hal itu, awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Eni, staf RS Bob Bazar yang menangani visum korban. Pertanyaan sederhana: “Apakah hasil visum sudah ada atau belum?”

Namun di luar dugaan, Eni justru bersikap defensif dan menolak bekerja sama. Dengan nada kaku dan tegas, ia mengusir wartawan dari ruangan.

“Saya gak mau direkam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan!” ucap Eni.

Padahal, wartawan bertugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, wartawan memiliki hak merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik, selama tidak melanggar privasi atau etika profesi. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers menjamin kebebasan pers tanpa sensor atau pelarangan. Pasal 8 UU Pers juga secara eksplisit memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam melaksanakan profesinya.

Dengan demikian, tindakan Eni yang mengusir wartawan dan menolak memberikan informasi hasil visum yang merupakan kepentingan publik dalam proses hukum pencabulan anak dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi tugas jurnalistik.

Keluarga korban dan masyarakat kini menanti klarifikasi dari pihak RS Bob Bazar dan aparat penegak hukum. Apakah ada kelalaian dalam penanganan visum? Atau ada upaya menutupi sesuatu?

Sampai berita ini diturunkan, pihak RS Bob Bazar belum memberikan pernyataan resmi. Awak media akan terus mendalami kasus ini. (Red)

Berita Terkait

Kunjungan Operational Strategic Advisory PTPN III (Persero) ke PTPN IV Regional VII, Perkuat Strategi Peningkatan Produksi dan Pengamanan Aset
Holding Perkebunan Nusantara Dukung Generasi Sehat, PTPN IV PalmCo Jalankan Program Nutrisi di Riau
MTsN 2 Pesawaran Gelar Tes Akademik Calon Siswa Baru, Kepala Madrasah: “Kami Ingin Menjaring Generasi Unggul dan Berprestasi”
MTsN 2 Pesawaran Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Juknis BOS/BOP 2026 dan Monitoring Dana 2025, Saripudin: “Kami Siap Wujudkan Pengelolaan Dana yang Transparan dan Akuntabel”
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Gila! Ayah dan Kakek di Kedondong Perkosa Darah daging Sendiri sampai Hamil Tua, Warga Geram Pelaku Tak Juga Ditangkap
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun
Pendamping Desa Gelar IST, Perkuat BUMDes Se-Kecamatan Kedondong Hadapi Pemeringkatan 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:47 WIB

Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan

Rabu, 15 April 2026 - 19:39 WIB

Kunjungan Operational Strategic Advisory PTPN III (Persero) ke PTPN IV Regional VII, Perkuat Strategi Peningkatan Produksi dan Pengamanan Aset

Rabu, 15 April 2026 - 19:37 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Generasi Sehat, PTPN IV PalmCo Jalankan Program Nutrisi di Riau

Selasa, 14 April 2026 - 14:44 WIB

MTsN 2 Pesawaran Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Juknis BOS/BOP 2026 dan Monitoring Dana 2025, Saripudin: “Kami Siap Wujudkan Pengelolaan Dana yang Transparan dan Akuntabel”

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Berita Terbaru