Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (SB) – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026 masih menyisakan tanda tanya. Bukan hanya proses hukum yang berjalan lambat, tetapi pelayanan visum di Rumah Sakit Umum Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, justru diwarnai tindakan tidak profesional dan pengusiran terhadap wartawan yang bertugas.

Pengakuan korban berinisial A, keponakan dari seorang warga bernama Jumidah yang tinggal di RT 002 RW 001 Desa Bangunan, Kecamatan Palas, membuat keluarga geram. A mengaku menjadi korban perbuatan cabul oleh suami berinisial H. Peristiwa yang dinilai memalukan itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 13 Maret 2026.

Pada 18 Maret 2026, keluarga korban membawa A ke RS Umum Bob Bazar untuk menjalani visum sebagai alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan hukum. Namun hingga Rabu, 16 April 2026, hasil visum tak kunjung keluar.

“Prosesnya lamban, tidak maksimal,” ungkap pelapor yang geram.

Setelah menduga adanya kelambanan, pelapor menghubungi Acam, petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Hasilnya sama: hasil visum dari RS Bob Bazar belum ada.

“Gak tahu bang ada kendala di mana. Kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering ditanyakan,” ujar Acam.

Merespons hal itu, awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Eni, staf RS Bob Bazar yang menangani visum korban. Pertanyaan sederhana: “Apakah hasil visum sudah ada atau belum?”

Namun di luar dugaan, Eni justru bersikap defensif dan menolak bekerja sama. Dengan nada kaku dan tegas, ia mengusir wartawan dari ruangan.

“Saya gak mau direkam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan!” ucap Eni.

Padahal, wartawan bertugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, wartawan memiliki hak merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik, selama tidak melanggar privasi atau etika profesi. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers menjamin kebebasan pers tanpa sensor atau pelarangan. Pasal 8 UU Pers juga secara eksplisit memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam melaksanakan profesinya.

Dengan demikian, tindakan Eni yang mengusir wartawan dan menolak memberikan informasi hasil visum yang merupakan kepentingan publik dalam proses hukum pencabulan anak dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi tugas jurnalistik.

Keluarga korban dan masyarakat kini menanti klarifikasi dari pihak RS Bob Bazar dan aparat penegak hukum. Apakah ada kelalaian dalam penanganan visum? Atau ada upaya menutupi sesuatu?

Sampai berita ini diturunkan, pihak RS Bob Bazar belum memberikan pernyataan resmi. Awak media akan terus mendalami kasus ini. (Red)

Berita Terkait

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”
Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba
Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput
Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa
Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:41 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:06 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:53 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Senin, 13 Juli 2026 - 15:02 WIB

Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput

Berita Terbaru