Pj Bupati Tubaba Resmi tetapkan Perda RTRW 2023-2043

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBABA( SB) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) 2023-2043 akhirnya resmi ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda RTRW tersebut diresmikan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Drs. M. Firsada pada 22 November 2023 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Tubaba Ir. Novriwan Jaya pada 23 November 2023.

Hal ini didasarkan dengan adanya pemberian Nomor Register oleh Gubernur Lampung dengan Nomor : 03/1436/TBB/2023, serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/8023/OTDA tangga 21 November 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Tubaba Budi Sugiyanto, S.H., M.H. mengungkapkan penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Tubaba 2023-2043 ini telah dinantikan pihaknya sejak lama dan melalui proses yang cukup panjang.

“Penyusunan Raperda RTRW Tubaba ini telah melalui proses panjang, yakni kurang lebih selama lima tahun yang diawali dengan pelaksanaan peninjauan kembali RTRW oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba pada Tahun 2017, kemudian dilanjutkan mulai dari penyusunan peta dasar, materi teknis, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW,” ungkap Budi.

Baca Juga :  BEM UBL Deklarasi Dukung Pemilu Damai 2020

“Muatan Perda RTRW Kabupaten Tubaba telah mengakomodir kebijakan strategis provinsi dan nasional, serta sudah melakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor baik vertikal maupun horizontal,” tambahnya.

RTRW adalah faktor yang bisa dikatakan sangat penting. Sebab, RTRW dapat mempengaruhi percepatan investasi dan sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang.

Pasalnya, jelas Budi, RTRW bisa memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Dengan skema tata ruang yang berlaku, bukan berarti tata ruang tidak fleksibel terhadap rencana investasi. Tata ruang justru mengatur fungsi peruntukan ruang, sehingga berbagai kegiatan pembangunan selama tidak berlawanan dan menurunkan fungsi ruang tersebut dapat diperbolehkan. Ketentuan boleh atau tidak, terbatas atau bersyaratnya kegiatan usaha memanfaatkan ruang ditetapkan dalam peraturan zonasi yang merupakan bagian dari produk RTRW,” jelasnya.

Baca Juga :  Dapat Bantuan Seragam Sekolah Gratis dari Disdikbud Lamteng, Orang Tua Siswa Ucapkan Terimakasih

Budi menambahkan, terbitnya produk hukum daerah berupa Perda Kabupaten Tubaba Nomor 3 tahun 2023 tentang RTRW tahun 2023-2043 untuk 20 tahun kedepan, dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang adil dan makmur melalui pengembangan agropolitan yang berdaya saing, aman dan berkelanjutan.

“Dengan adanya Perda RTRW ini, kami harap dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat khususnya di Tubaba,” pungkasnya.(Lm)

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21, MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform Alef
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Minggu, 14 September 2025 - 18:16 WIB

Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB