PESAWARAN(SB) – Jagat maya di Kabupaten Pesawaran dalam beberapa hari terakhir dihebohkan oleh unggahan sebuah akun Facebook yang diduga milik seseorang bernama Mu’alim Taher. Unggahan tersebut dinilai melecehkan simbol dan gelar adat Lampung Pepadun, sehingga memicu reaksi keras dari para tokoh adat.
Dalam unggahan yang beredar luas di berbagai platform media online, terlihat foto seorang laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian adat Pepadun. Namun, pada gambar tersebut ditambahkan tulisan “Suntan Dijunjung SPAM”, yang dianggap menghina gelar adat (adok).
Merespons hal itu, tokoh adat Pepadun dari Marga Way Semah langsung melaporkan akun tersebut ke Polres Pesawaran pada Senin (20/4/2026). Laporan disampaikan oleh Samsudin bergelar Paksi Sumbahan sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelecehan adat.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Paksi Lima dan Penyimbang Adat Pubian Marga Bukkukjadi, yang terdiri dari 14 tiyuh (desa) di Kecamatan Tegineneng (Pesawaran) dan Kecamatan Natar (Lampung Selatan).
Sekretaris Ikatan Masyarakat Adat Lampung Marga Pubian Bukkukjadi (IMAL PMB), Sapta Gumanti bergelar Ratu Tihang, menyampaikan bahwa melalui musyawarah para lid (perwatin) yang digelar pada Kamis (23/4/2026) di Tiyuh Kejadian, seluruh unsur adat sepakat mengeluarkan pernyataan sikap bersama.
Adapun lima paksi yang hadir dalam musyawarah tersebut meliputi Paksi Tiyuh Gedung Gumanti, Paksi Rulung Helok, Paksi Bumi Agung, Paksi Merak Batin, dan Paksi Pemanggilan. Selain itu, sebanyak 41 penyimbang adat turut menandatangani pernyataan tersebut.
“Kelima Paksi telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pelaporan yang dilakukan tokoh adat Marga Way Semah. Surat pernyataan ini akan segera kami serahkan,” ujar Sapta Gumanti.
Ia menegaskan bahwa pihaknya merasa tersinggung atas unggahan tersebut, terlebih karena gelar adat yang dilecehkan pernah diberikan secara resmi oleh pihak adat.
Isi Pernyataan Sikap:
Dalam pernyataan sikap tersebut, Paksi Lima dan Penyimbang Adat Pubian Marga Bukkukjadi menyampaikan lima poin penting:
1. Mendukung penuh langkah pelaporan terhadap akun Facebook Mu’alim Taher ke Polres Pesawaran.
2. Menilai tindakan tersebut telah melukai dan melecehkan simbol serta gelar adat Pepadun.
3. Mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses hukum pemilik akun guna memberikan efek jera.
4. Mengimbau masyarakat agar tidak menghina simbol adat demi menjaga ketertiban dan keharmonisan.
5. Mengajak masyarakat adat Pepadun tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin memecah belah persatuan.
Harapan Tokoh Adat
Samsudin menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk meredam potensi konflik di tengah masyarakat adat.
“Ini bukan berarti masyarakat adat tidak bisa bertindak, namun karena negara kita adalah negara hukum, maka kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi konflik,” ujarnya.
Senada dengan itu, pemuka adat Gedongtataan, Mad Nur bergelar Paksi Ulangan, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.
“Kita percayakan kepada kepolisian. Mari kita tetap tenang dan tidak terpancing oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum guna menjaga kehormatan adat serta stabilitas sosial di masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran. (*)






