Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (SB) – Dugaan praktik pungutan terhadap Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) mencuat di Kecamatan Penawartama. Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD/TK setempat diduga menarik iuran sebesar 5 persen dari setiap pencairan dana BOP milik sekolah.

‎Informasi ini diungkapkan oleh salah satu kepala sekolah taman kanak-kanak yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, setoran tersebut dilakukan setiap dana BOP dicairkan sebesar 5 persen.

 

‎“Dalam setahun kami menyetorkan sekitar 5 persen dari dana BOP ke PKG kecamatan,” ujar narasumber.

‎Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setoran tersebut awal dana BOP di cairkan.

‎”Kami stor awal dana BOP cair langsung kami berikan semuanya yakni 5 persen selama setahun,” tambahnya.

‎Pengakuan mengejutkan justru datang dari Ketua PKG Kecamatan Penawartama, Rori Kordedi, yang juga menjabat sebagai kepala sekolah PAUD. Ia membenarkan adanya penarikan dana tersebut dari para kepala sekolah.

‎“Iya, benar. Kepala sekolah PAUD dan TK menyetorkan 5 persen kepada saya selaku Ketua PKG kecamatan,” kata Rori, Kamis (23/4).

‎Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan rutin PKG setiap bulan yang diklaim telah disepakati bersama oleh para kepala sekolah.

‎“Dana itu digunakan untuk kegiatan bulanan kami. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama kepala sekolah di Kecamatan Penawartama,” tambahnya.

‎Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Saat dimintai bukti administrasi berupa berita acara kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut, Rori terlihat tidak siap memberikan penjelasan.

‎“Kalau berita acara kegiatan, nanti saya buatkan dulu,” ucapnya dengan nada ragu.

‎Lebih lanjut, Rori juga mengakui bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau regulasi dari pemerintah daerah.

‎“Memang tidak ada aturan dari pemerintah terkait setoran 5 persen ini. Ini hanya inisiatif kami bersama kepala sekolah,” pungkasnya.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana BOP, yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk operasional pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik pun dipertanyakan, dan diharapkan pihak terkait segera turun tangan melakukan penelusuran lebih lanjut. (Tim)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah
Cetak Kader Hukum, KWRI Lampung dan LBPH KWRI Segera Buka Pelatihan Paralegal
Sukses Antarkan Siswa ke Sekolah Favorit, MTsN 2 Pesawaran Terima Penghargaan dari SMK Telkom
AsLI Lampung Dorong Pengusaha Laundry Bangun Bisnis Legal dan Profesional
PK KNPI Marga Punduh Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kekatang
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:43 WIB

MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Cetak Kader Hukum, KWRI Lampung dan LBPH KWRI Segera Buka Pelatihan Paralegal

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Sukses Antarkan Siswa ke Sekolah Favorit, MTsN 2 Pesawaran Terima Penghargaan dari SMK Telkom

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WIB

PK KNPI Marga Punduh Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kekatang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:37 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI

Berita Terbaru