Jelang Mudik, Pemprov Lampung Optimalkan Physical Distancing

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Adanya larangan mudik dari Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan optimalisasi penerapan physical distancing. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan, terkait larangan mudik, Pemprov Lampung sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Forkopimda, mulai dari DPRD, Polda, Korem, Dinas Perhubungan dan juga pengelola tol di Lampung.

“Semua titik yang menjadi jalur lewatnya pemudik kita siapkan protokol kesehatannya. Kita ambil contoh di rest area tol. Kita ada skenario penerapan physical distancing yaitu pemudik yang mau makan hanya boleh take away,” kata Nunik saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Lampung, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga :  Arinal Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2021

Take away yang dimaksud Nunik adalah pemudik hanya boleh membeli makanan di rest area tetapi tidak makan di rest area tersebut. Skenario ini salah satu langkah Pemprov Lampung untuk penerapan sosial distansing. “Jadi jangan sampai ada pemudik disitu bertemu, berkumpul dan tejadi penularan,” jelas Nunik.

Namun teknis pelaksanaan take away ini akan diserahkan kepada pengelola tol, yaitu PT Hutama Karya. “Kita serahkan ke pengelola tol tetapi kita arahkan untuk mengambil opsi yang meminimalkan, agar warga tidak saling bersentuhan. Baik itu di pelabuhan, terminal, stasiun termasuk juga di bandara,” tandasnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Lampung Sikapi New Normal

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, Dishub Lampung masih menunggu terbitnya Permenhub Larangan Mudik tersebut. Karena di dalam Permenhub ini nantinya akan ditentukan skema dan sistem pencegahannya. Saat ini Dishub masih mengacu pada Permenhub 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Corona.

“Di permen 18 ini kan masih memberikan peluang orang untuk bepergian, jadi kami belum bisa melakukan pelarangan, tapi porsi pencegahan. Tapi kalau Permen Larangan Mudik sudah keluar ya benar-benar nggak bisa pulang. Keluarnya tanggal 24 ini,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB