Jelang Mudik, Pemprov Lampung Optimalkan Physical Distancing

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Adanya larangan mudik dari Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan optimalisasi penerapan physical distancing. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan, terkait larangan mudik, Pemprov Lampung sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Forkopimda, mulai dari DPRD, Polda, Korem, Dinas Perhubungan dan juga pengelola tol di Lampung.

“Semua titik yang menjadi jalur lewatnya pemudik kita siapkan protokol kesehatannya. Kita ambil contoh di rest area tol. Kita ada skenario penerapan physical distancing yaitu pemudik yang mau makan hanya boleh take away,” kata Nunik saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Lampung, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga :  Plh. Sekdaprov Lampung Pimpin Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Take away yang dimaksud Nunik adalah pemudik hanya boleh membeli makanan di rest area tetapi tidak makan di rest area tersebut. Skenario ini salah satu langkah Pemprov Lampung untuk penerapan sosial distansing. “Jadi jangan sampai ada pemudik disitu bertemu, berkumpul dan tejadi penularan,” jelas Nunik.

Namun teknis pelaksanaan take away ini akan diserahkan kepada pengelola tol, yaitu PT Hutama Karya. “Kita serahkan ke pengelola tol tetapi kita arahkan untuk mengambil opsi yang meminimalkan, agar warga tidak saling bersentuhan. Baik itu di pelabuhan, terminal, stasiun termasuk juga di bandara,” tandasnya.

Baca Juga :  Gagal Paham Kelola Anggaran, Arinal Pangkas Rp2,2 Triliun Dana OPD

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, Dishub Lampung masih menunggu terbitnya Permenhub Larangan Mudik tersebut. Karena di dalam Permenhub ini nantinya akan ditentukan skema dan sistem pencegahannya. Saat ini Dishub masih mengacu pada Permenhub 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Corona.

“Di permen 18 ini kan masih memberikan peluang orang untuk bepergian, jadi kami belum bisa melakukan pelarangan, tapi porsi pencegahan. Tapi kalau Permen Larangan Mudik sudah keluar ya benar-benar nggak bisa pulang. Keluarnya tanggal 24 ini,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:03 WIB

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 26 Mei 2025 - 18:28 WIB

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Berita Terbaru