PESAWARAN(SB) – Masyarakat Adat Lampung Pepadun dari tujuh desa adat (tiyuh) di Kabupaten Pesawaran mendesak Polres setempat segera menangkap pemilik akun Facebook Mu’allim Taher atas dugaan pelecehan terhadap simbol-simbol adat, yakni kebung (singgasana), gelar adat (adok), serta pakaian adat dengan mahkota (siger).
Desakan itu disampaikan Ketua Masyarakat Adat Lampung Pepadun Gedongtataan, Mad Nur Gelar Paksi Ulangan, mewakili adat Tiyuh Negerikaton, Kesugihan, Gedongtataan, Gedung Kasihan, Negerisakti, Tegineneng, Margakaya, dan Sukanegeri (Bernung). Penyampaian dilakukan saat silaturahmi dengan Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha di lobby Mapolres setempat, Senin (4/5/2026).
Mad Nur menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kebung, adok, dan siger merupakan kehormatan tertinggi masyarakat adat Lampung Pepadun.
“Kasus ini harus segera ditindaklanjuti karena bagi kami, obat malu bagi masyarakat adat Lampung Pepadun adalah mati,” ujar Mad Nur.
Ia menjelaskan, masyarakat adat tidak bisa menerima jika ketiga simbol kebesaran itu dijadikan olok-olokan atau dilecehkan di media sosial Facebook oleh akun Mu’allim Taher.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi kerja polisi. Tetapi jika Polres Pesawaran tidak segera menangkap pemilik akun tersebut, maka kami akan mengadukan persoalan ini ke Polda Lampung, Mabes Polri, bahkan Komisi III DPR RI,” tegasnya.
Mad Nur juga mengingatkan adanya potensi hal-hal tidak diinginkan apabila proses laporan berjalan lambat. “Masyarakat adat tidak bisa bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada pemilik akun,” imbuhnya.
Ia berharap Polres Pesawaran menyelesaikan kasus secara cepat dan profesional agar masyarakat adat tetap tenang dan situasi kondusif terjaga.
Menanggapi hal itu, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menyatakan bahwa pengaduan masyarakat adat tetap diproses dan tidak akan berhenti.
“Kita menerima masukan dari para tokoh adat atau punyimbang. Kasus ini masih terus berjalan. Kami tetap bekerja profesional. Kita sudah mendatangkan ahli agar mengetahui hasil dan solusinya seperti apa,” kata Alvie.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook Mu’allim Taher telah dipanggil penyidik Polres Pesawaran pada Rabu (29/4/2026). Mu’allim yang merupakan warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan, mengakui akun tersebut miliknya dan hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, saya ke sini (Mapolres Pesawaran) untuk klarifikasi,” ujar Mu’allim singkat. (Red)






