Berkas dan Barang Bukti Madsupi Diserahakan ke Kejati

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, melimpahkan berkas tahap II, tersangka atas nama Madsupi dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (24/2).

Madsupi, yang juga Kepala Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan sendiri, merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Kepala Dusun Tanjung Rame Armin.
“Iya, pelimpahan tahap II, kami mengapresiasi kinerja aparat dan ia telah ditahan di Kejari Lampung Selatan untuk 20 hari kedepan,” ujar kuasa hukum Armin Hanafi Sampurna, Rabu (24/2).

Baca Juga :  Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Tambak Udang

Sementara, Ketua tim JPU pada perkara ini yakni Amrullah, turut membenarkan pelimpahan tahap II dan penahanan tersebut. “Kami sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Lampung dan yang bersangkutan sudah ditahan,” kata jaksa Kejati Lampung ini.

Sebelumnya, Hanafi memaparkan, kliennya melaporkan Madsupi, atas dugaan pencemaran nama baik, melalu grup WhastApp dengan cara menyebarkan berita atau pengumunan bohong, di grup Staf Aparatur Desa Tanjungbaru, pada 30 september 2020.

Dalam postingan, Madsupi memaparkan sembilan poin, yang kenyataannya tidak benar.
Beberapa diantaranya seperti kliennya yang hendak memekarkan Desa Tanjung Baru, memecah masyarakat jadi berkelompok, menjadi provokator, dituduh tidak melayanai masyrakat dengan baik, hingga tidak menjalani program desa dengan baik.

Baca Juga :  Massa Tolak Hasil Pemilu Lalu Serbu Kantor KPU Tulang Bawang Barat dalam Sispamkota.

Akibatnya, Madsupi dijerat pasal 27 Ayat (3) jo 45 pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, jo pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. (*)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru