BANDARLAMPUNG(SB) – Penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, melimpahkan berkas tahap II, tersangka atas nama Madsupi dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (24/2).
Madsupi, yang juga Kepala Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan sendiri, merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Kepala Dusun Tanjung Rame Armin.
“Iya, pelimpahan tahap II, kami mengapresiasi kinerja aparat dan ia telah ditahan di Kejari Lampung Selatan untuk 20 hari kedepan,” ujar kuasa hukum Armin Hanafi Sampurna, Rabu (24/2).
Sementara, Ketua tim JPU pada perkara ini yakni Amrullah, turut membenarkan pelimpahan tahap II dan penahanan tersebut. “Kami sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Lampung dan yang bersangkutan sudah ditahan,” kata jaksa Kejati Lampung ini.
Sebelumnya, Hanafi memaparkan, kliennya melaporkan Madsupi, atas dugaan pencemaran nama baik, melalu grup WhastApp dengan cara menyebarkan berita atau pengumunan bohong, di grup Staf Aparatur Desa Tanjungbaru, pada 30 september 2020.
Dalam postingan, Madsupi memaparkan sembilan poin, yang kenyataannya tidak benar.
Beberapa diantaranya seperti kliennya yang hendak memekarkan Desa Tanjung Baru, memecah masyarakat jadi berkelompok, menjadi provokator, dituduh tidak melayanai masyrakat dengan baik, hingga tidak menjalani program desa dengan baik.
Akibatnya, Madsupi dijerat pasal 27 Ayat (3) jo 45 pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, jo pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. (*)