Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejasaan Negeri Membawa HY Usai Ditetapkannya Sebagai Tersangka

Petugas Kejasaan Negeri Membawa HY Usai Ditetapkannya Sebagai Tersangka

TUBABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan satu tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka berinisial HY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag), dan UMKM Tubaba, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana pada periode 2022-2023, langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan).

Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal, SH, MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka saat ini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang.

Kejari menjelaskan, pada tahun 2022, terdapat anggaran yang dialokasikan melalui APBD/DPA sebesar Rp1,1 milyar untuk operasional Pasar Pulung Kencana. Namun, dana retribusi yang diterima oleh UPTD Pasar Pulung sejak April 2022 tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Diskoperindag atau ke rekening Kas Daerah.

Baca Juga :  Pelaku Judi Togel Online ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba

Sebagai Plt Kepala UPTD Pasar Pulung, tersangka mengelola dana tersebut sendiri sebagai dana talangan untuk operasional pasar, karena anggaran APBD belum turun. Namun, setelah anggaran APBD akhirnya turun, dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam DPA dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana, ditemukan adanya pencatatan yang tidak sesuai di kolom debit, yang hanya mencantumkan sumber dana dari retribusi, tanpa mencantumkan sumber dana dari APBD/DPA.

Baca Juga :  Diduga Gangguan Jiwa, Andi Ngamuk Menggunakan Golok

“Untuk kerugian negara dalam hal ini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI,” kata Kajari Mochamad Iqbal.

Tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Untuk itu, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024,” pungkas M. Iqbal. (*)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kejari Tuba Tetapkan Ketua yayasan PKBM Jadi Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Daerah

Pembagian Raport di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:40 WIB