TUBABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan satu tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka berinisial HY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag), dan UMKM Tubaba, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana pada periode 2022-2023, langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan).
Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal, SH, MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka saat ini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang.
Kejari menjelaskan, pada tahun 2022, terdapat anggaran yang dialokasikan melalui APBD/DPA sebesar Rp1,1 milyar untuk operasional Pasar Pulung Kencana. Namun, dana retribusi yang diterima oleh UPTD Pasar Pulung sejak April 2022 tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Diskoperindag atau ke rekening Kas Daerah.
Sebagai Plt Kepala UPTD Pasar Pulung, tersangka mengelola dana tersebut sendiri sebagai dana talangan untuk operasional pasar, karena anggaran APBD belum turun. Namun, setelah anggaran APBD akhirnya turun, dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam DPA dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana, ditemukan adanya pencatatan yang tidak sesuai di kolom debit, yang hanya mencantumkan sumber dana dari retribusi, tanpa mencantumkan sumber dana dari APBD/DPA.
“Untuk kerugian negara dalam hal ini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI,” kata Kajari Mochamad Iqbal.
Tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Untuk itu, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024,” pungkas M. Iqbal. (*)