Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Saat menetapkan Tersangka

Kejati Lampung Saat menetapkan Tersangka

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Dana hibah sebesar Rp3,285 miliar tersebut diduga diselewengkan melalui modus laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin, 2 Desember 2024. Tersangka pertama adalah Rustian (R), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sekaligus Sekretaris LPTQ periode 2021-2025. Tersangka kedua adalah Tari (TP), Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujar Wisnu saat konferensi pers.

Hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp584,464 juta. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Untuk mendukung proses penyidikan, Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 2 Desember hingga 21 Desember 2024. Dua kendaraan tahanan telah disiapkan untuk mengangkut tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu. “Kami mengapresiasi kinerja Kejari yang serius menangani kasus ini hingga menetapkan dua tersangka,” kata Wahyudi.

Namun, Wahyudi juga mendesak agar Kejari turut memproses Ketua LPTQ, Heri Iswahyudi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu. Wahyudi menilai bahwa Heri, sebagai pejabat yang bertanggung jawab, seharusnya ikut diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut. “Kami berharap tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk korupsi,” tegasnya.

Baca Juga :  Raperda 2024 Ditandatangani, Pj Bupati Firsada Apresiasi DPRD Tubaba

Penetapan tersangka ini dilakukan menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memproses pihak-pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wisnu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya di Kabupaten Pringsewu untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya. Kejari memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat berharap Kabupaten Pringsewu dapat semakin bersih dari praktik korupsi dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Pasca Banjir, Amsi Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako
Tinjau Warga, Pj Gubernur Bersama Sekda Pesawaran Rumuskan Antisipasi Bencana Banjir
Sidang Lanjutan MK, Kuasa Hukum Aries Sandi Tidak Bisa Tunjukkan  Bukti
Cegah DBD, Pemdes Kedondong Besama Mahasiswa KKN UMPRI Laksanakan Fogging
Tingkatkan Kompetensi Pajak dengan Transformasi Digital : PTPN IV Regional VII Laksanakan In House Training CTAS
Gebyar Karang Taruna Lampung Selatan 2025, Dendi Ramadhona Dorong Pemuda Andil dalam Antisipasi Permasalahan Sosial
Bupati Dendi Tinjau Warga Terdampak Banjir di Desa Sukajaya Lempasing Teluk Pandan
Puskesmas Kedondong Buka Posko Kesehatan, Bantu Warga Terdampak Bajir Di Desa Way Kepayang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:39 WIB

Pasca Banjir, Amsi Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako

Senin, 20 Januari 2025 - 17:01 WIB

Tinjau Warga, Pj Gubernur Bersama Sekda Pesawaran Rumuskan Antisipasi Bencana Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 15:57 WIB

Sidang Lanjutan MK, Kuasa Hukum Aries Sandi Tidak Bisa Tunjukkan  Bukti

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Cegah DBD, Pemdes Kedondong Besama Mahasiswa KKN UMPRI Laksanakan Fogging

Senin, 20 Januari 2025 - 10:13 WIB

Tingkatkan Kompetensi Pajak dengan Transformasi Digital : PTPN IV Regional VII Laksanakan In House Training CTAS

Berita Terbaru

Daerah

Pasca Banjir, Amsi Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako

Senin, 20 Jan 2025 - 19:39 WIB