Tulang Bawang (SB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang bawang mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati agar memahami Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Inda Fiska Mahendro akan berikan Sangsi Kepada pasangan calon (Paslon) Bupati yang melanggar aturan dalam berkampanye. Rabu (2/10/2024).
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Inda Fiska mengatakan, pada tahap Kampanye yang sudah di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni tanggal 25 September sampai dengan 24 November 2024, para pasangan Calon harus mengikuti aturan Yang Sudah ditetapkan dimana ketika paslon berkampanye sampai lebih dari waktu yang ditentukan akan diberikan sangsi tegas.
“Aturan yang telah ditentukan oleh KPU Tulang bawang waktu berkampanye adalah 60 hari untuk para pasangan Calon (Paslon), tetapi dalam berkampanye juga ada batas waktu yakni dimulai dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 18.00 wib. Kalau ada paslon yang melewati waktu tersebut itu tidak diperbolehkan dan itu sangat melanggar, serta bisa dikenakan sangsi administrasi dan pidana”. Ujar inda fiska.
Ia juga menghimbau kepada seluruh instansi ASN, serta lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik Praktis dalam Pilkada 2024. “Kami harap agar seluruh instansi terkait seperti ASN atau lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik praktis dalam pilkada 2024 ini”.
Lanjutnya “Ketika mereka ikut dalam politik praktis bisa dikenakan Sangsi Administrasi hukum dan ada Tindak Pidananya juga”. Tutup Fiska, (Sut).