Bawaslu Tindak Tegas Paslon Apabila Langgar Aturan Kampanye

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (SB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang bawang mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati agar memahami Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Inda Fiska Mahendro akan berikan Sangsi Kepada pasangan calon (Paslon) Bupati yang melanggar aturan dalam berkampanye. Rabu (2/10/2024).

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Inda Fiska mengatakan, pada tahap Kampanye yang sudah di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni tanggal 25 September sampai dengan 24 November 2024, para pasangan Calon harus mengikuti aturan Yang Sudah ditetapkan dimana ketika paslon berkampanye sampai lebih dari waktu yang ditentukan akan diberikan sangsi tegas.

Baca Juga :  Sambut Bulan Puasa, Ikatan Sanggar Marga Way Lima Adakan Tradisi Buliau

“Aturan yang telah ditentukan oleh KPU Tulang bawang waktu berkampanye adalah 60 hari untuk para pasangan Calon (Paslon), tetapi dalam berkampanye juga ada batas waktu yakni dimulai dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 18.00 wib. Kalau ada paslon yang melewati waktu tersebut itu tidak diperbolehkan dan itu sangat melanggar, serta bisa dikenakan sangsi administrasi dan pidana”. Ujar inda fiska.

Baca Juga :  ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia Dekat Kafe Gua di Lampung Selatan, Ini Tanggapan Ketum LPKSM-GML

Ia juga menghimbau kepada seluruh instansi ASN, serta lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik Praktis dalam Pilkada 2024. “Kami harap agar seluruh instansi terkait seperti ASN atau lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik praktis dalam pilkada 2024 ini”.

Lanjutnya “Ketika mereka ikut dalam politik praktis bisa dikenakan Sangsi Administrasi hukum dan ada Tindak Pidananya juga”. Tutup Fiska, (Sut).

Berita Terkait

DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025
Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB
Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama
AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Gagal
BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:32 WIB

DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 18:18 WIB

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:00 WIB

Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:52 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB

Berita Terbaru