Bawaslu Tindak Tegas Paslon Apabila Langgar Aturan Kampanye

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (SB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang bawang mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati agar memahami Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Inda Fiska Mahendro akan berikan Sangsi Kepada pasangan calon (Paslon) Bupati yang melanggar aturan dalam berkampanye. Rabu (2/10/2024).

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Inda Fiska mengatakan, pada tahap Kampanye yang sudah di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni tanggal 25 September sampai dengan 24 November 2024, para pasangan Calon harus mengikuti aturan Yang Sudah ditetapkan dimana ketika paslon berkampanye sampai lebih dari waktu yang ditentukan akan diberikan sangsi tegas.

Baca Juga :  Emak emak di Tuba Rindu Program BMW dan Siap Dukung WinNata.

“Aturan yang telah ditentukan oleh KPU Tulang bawang waktu berkampanye adalah 60 hari untuk para pasangan Calon (Paslon), tetapi dalam berkampanye juga ada batas waktu yakni dimulai dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 18.00 wib. Kalau ada paslon yang melewati waktu tersebut itu tidak diperbolehkan dan itu sangat melanggar, serta bisa dikenakan sangsi administrasi dan pidana”. Ujar inda fiska.

Baca Juga :  Ketua Panitia SSB Cassava , Ali Solihin Ucapkan terima kasih kepada peserta open turnamen dan para tamu undangan

Ia juga menghimbau kepada seluruh instansi ASN, serta lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik Praktis dalam Pilkada 2024. “Kami harap agar seluruh instansi terkait seperti ASN atau lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik praktis dalam pilkada 2024 ini”.

Lanjutnya “Ketika mereka ikut dalam politik praktis bisa dikenakan Sangsi Administrasi hukum dan ada Tindak Pidananya juga”. Tutup Fiska, (Sut).

Berita Terkait

Bakal Calon Ketum IJP Lampung, Yuverdi Ardinata: Sinergi dan Soliditas Wartawan Prioritas
Semakin Deras Dan Tak terbendung, Empat Partai Non Parlemen Dukung Nanda-Anton
Amal Bakti Pulungan Tinjau Kebun di Lampung: Dorong Optimalisasi TBM dan Apresiasi Kinerja Regional VII
Kepala Bapenda Pesawaran Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Catat Syarat dan Kriterianya
Tiga Nyawa Melayang Akibat Banjir: Pemprov Lampung Tutup Tambang Ilegal dan Gencarkan Perbaikan Drainase
Bupati Dendi Ramadhona Kunjungi Korban Bullying di Sidodadi, Pastikan Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis Terpenuhi
Jelang PSU Pesawaran, Mukhlis Basri Turun Gunung Ajak Pemuda Untuk Memenangkan Nanda-Anton
Inpres Jalan Daerah, Harapan Baru Lampung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:03 WIB

Bakal Calon Ketum IJP Lampung, Yuverdi Ardinata: Sinergi dan Soliditas Wartawan Prioritas

Rabu, 23 April 2025 - 16:26 WIB

Semakin Deras Dan Tak terbendung, Empat Partai Non Parlemen Dukung Nanda-Anton

Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB

Amal Bakti Pulungan Tinjau Kebun di Lampung: Dorong Optimalisasi TBM dan Apresiasi Kinerja Regional VII

Selasa, 22 April 2025 - 15:10 WIB

Kepala Bapenda Pesawaran Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Catat Syarat dan Kriterianya

Senin, 21 April 2025 - 19:32 WIB

Bupati Dendi Ramadhona Kunjungi Korban Bullying di Sidodadi, Pastikan Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis Terpenuhi

Berita Terbaru