DPRD  

Soal Warga Way Pisang, Ini Kata Mardani

BANDARLAMPUNG – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tuntutan masyarakat Register Way Pisang, Lampung Selatan, dapat dipenuhi.

Caranya, dengan mengubah rekomendasi tim terpadu dari sebelumnya pengelolaan hutan kemasyarakatan menjadi penglepasan 16 desa definitif dari kawasan register.

Hal ini dilakukan saat audiensi Komisi I bersama puluhan perwakilan masyarakat yang mendiami Register 1 Way Pisang, Lampung Selatan, dengan kementerian di Jakarta,

Mardani Umar, Wakil Ketua Komisi I yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, mengatakan, kasus serupa pernah terjadi di Sukapura, Lampung Barat, dan berhasil dituntaskan secara baik, warga setempat berhasil mendapatkan kepastian kepemilikan lahannya.

Tentu dari sini, kata dia, masyarakat yang mendiami desa-desa definitif di Register Way Pisangpun sudah seharusnya bisa mendapatkan kepastian hak kepemilikan yang sama dengan warga Sukapura, Lampung Barat.

Demikian dikatakan Mardani di hadapan Sekretaris Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK RI Herban Heryandana serta perwakilan masyarakat Register Way Pisang.

Demikian pula Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman AS. Budiman menyatakan, secara definitif desa-desa yang berada di kawasan Register 1 Way Pisang sangat layak dipisahkan dari kawasan register tersebut.

Musababnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial telah tersedia dengan baik.

“Tadi kami sudah dengar, salah satu perwakilan masyarakat telah mengutarakan niat seluruh warga desa yang mendiami kawasan register tersebut untuk tidak berpartisipasi dalam momen demokrasi lima tahunan mendatang, jika aspirasinya tidak segera ditindaklanjuti,” kata Budiman AS.

Dia mengingatkan, komitmen baik Presiden Jokowi atas reformasi agraria harus dituntaskan di jajaran kabinetnya terutama kementerian terkait.

“Terlebih Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berasal dari Lampung, bahkan saya pribadi kenal dengan beliau,” ungkap Budiman AS.

Terkait pendapat pimpinan Komisi I DPRD Lampung, Herban yang mewakili Direktorat PKTL, berkomitmen untuk disampaikan ke pimpinannya di Dirjen PKTL untuk kemudian diteruskan ke Menteri Siti Nurbaya Bakar.

Pada kesempatan itu, Suyatno, Koordinator Formaster (Forum Masyarakat Register) 1 Way Pisang, Lampung Selatan juga menuntut, rekomendasi Tim Terpadu yang terdiri dari beberapa pihak mengenai izin pengelolaan kawasan hutan harus ditinjau ulang.

“Mohon kepada Sekretaris Dirjen, tuntutan kami mengenai perubahan rekomendasi tim terpadu dapat dimasukkan dalam notulensi hari ini,” pungkas Suyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.