Reses : Warga Ponco Rejo Pesawaran Minta Legalitas Atas Tanah Pribadi Yang di Klaim Korem

- Jurnalis

Kamis, 7 September 2023 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – luas tanah 115 hektare milik warga Ponco Rejo, yang di klaim oleh pihak Korem. Hingga saat ini, belum memiliki sertifikat. Padahal, jelas tanah ini milik kami’, demikian disampaikan warga, saat menghadiri reses tahap III tahun 2023, anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. Di Kantor Desa Ponco Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Kamis (07/09/2024).

Dalam diskusi yang digelar, salah satu warga, Tarsim (70) mengatakan kami menginginkan legalitas (sertifikat) atas tanah yang dimiliki. Karena, kekhawatiran warga sangat jelas atas klaim dari pihak Korem yang pernah dilakukan pada masa itu.

“Tadi, Pak Watoni bilang bahwa pemerintah punya program yang namanya PTSL. Nah, kami belum mendapatkan itu. Padahal, kami ini adalah pendukung dan pemilih mutlak pak Jokowi,” kata Tarsim.

Selanjutnya, Tarsim menjelaskan bahwa pada saat itu pernah terjadi pemasangan plang oleh pihak Korem. Dan secepatnya, perwakilan warga menghubungi Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin melalui Kepala Desa. Dan hasilnya, batal.

Baca Juga :  Sahlan : Pancasila Sebagai Benteng Diri dari Paham Radikal

“Nah, pak. Dengan upaya dari pihak Korem itu, membuat kami takut dan sangat riskan. Karena, sampai saat ini kami belum punya legalitas atas tanah milik sendiri. Yang katanya, dialog dan komunikasi yang pernah dilakukan membenarkan bahwa tanah disini adalah milik kami,” ujarnya.

Tentu, Tarsim melanjutkan. Dengan hadirnya Anggota DPRD Provinsi Lampung saat ini, memberikan harapan kepada warga di Ponco Rejo untuk mendapatkan hak atas tanah milik pribadi ini. “Jadi, kami mohon Pak Watoni. Antarkan kami untuk menggapai Sertifikat itu, memiliki sertifikat atas tanah kami,” tegasnya.

Menanggapi persoalan itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan persoalan sengketa tanah warga Ponco Rejo dengan Korem, sebenarnya sudah ada titik temu, yang disepakati melalui tertulis. Namun, saat akan eksekusi. Pihak Korem menolak.

“Persolan tanah di Wilayah ini, sebenernya sudah clear. Karena, pada saat itu, sudah ada kesepakatan lahan pengganti. Yaitu, di Wilayah Banjit Kabupaten Waykanan, dan bahkan sebelum itu, ada kesepakatan pengganti di Balik Bukit Lampung Barat. Tapi, setelah sepakat. Tiba-tiba, ditolak tanpa alasan oleh pihak Korem,” kata Watoni.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda, Ririn Kuswantari Ajak Semua Pihak Peduli Terhadap Perempuan dan Anak

Dengan sikap Korem tersebut, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung itu menilai, tujuan klaim dari pihak Korem bukan tujuan untuk fasilitas latihan. Tetapi, lebih ke nilai ekonomi.

“Bahkan, hasil kesepakatan itu sendiri sudah diketahui oleh Komandan Korem pada saat itu. Nah, setalah itu. Apakah tanah yang disengketakan dan tanah pengganti terdaftar di pembukaan di Pandam Sriwijaya. Apakah dimiliki orang per-orang,” ungkapnya.

Secepatnya, kata Senior PDI Perjuangan Provinsi Lampung itu mengaku, akan berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya BPN Kabupaten Pesawaran. Agar, mengetahui kendala dari legalitas tanah yang seharusnya masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami akan segera koordinasi soal ini, untuk memperjelas legalitas tanah yang ada di Ponco Rejo,” tegas Watoni.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru