Mahasiswa UIN Belum Terima Izajah, Rektor Diminta Tanggungjawab

BANDARLAMPUNG,SB – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung diduga mengabaikan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 1/2016 Pasal 7 ayat 1. Pasalnya mahasiswa yang sudah di wisuda beberapa bulan lalu belum menerima ijazah.

Dalam Permenag (Peraturan Menteri Agama) tersebut tertera jelas, waktu penerbitan ijazah yakni 14 hari pasca prosesi wisuda. Ironisnya, yang terjadi di kampus UIN Raden Intan, alumni dipaksa menunggu hingga berbulan-bulan.

Akibat kelalaian pihak kampus tersebut, akhirnya memantik ratusan alumni untuk merapatkan barisan dan bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pendidikan Matematika (HIMATIKA), melayangkan surat tuntutan resmi kepada pihak kampus UIN Raden Intan Lampung.

Surat dengan nomor : 09.01/A/HIMATIKA/X/2019 itu setidaknya memuat tiga poin gugatan, yakni agar pihak kampus segera menerbitkan ijazah alumni yang sudah mangkrak berbulan-bulan. Kemudian, melakukan evaluasi terhadap jajaran pegawai terkait agar memproses penerbitan ijazah sebagaimana aturan yang berlaku. Lalu, memberikan pernyataan tertulis untuk memastikan hal serupa tidak akan terulang kembali.

Ketua HIMATIKA, Anggara Yugo Pratama, mengungkap dampak kelalaian pihak kampus UIN Raden Intan itu, sangat merugikan alumni. “Ratusan alumni kehilangan kesempatan untuk bekerja, karena belum menerima ijazah,” kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya menduga adanya ketidak beresan dalam internal birokrasi kampus UIN Raden Intan. “Rektor harus bertanggung jawab atas kelalaian jajaran birokrasi kampus UIN dalam waktu penerbitan ijazah,” tegas Anggara.

Salah satu alumni UIN Raden Intan Lampung yang baru di wisuda pada bulan lalu, Ardan mengaku bahwa perkara penerbitan ijazah bila tidak didesak pihak kampus cenderung menunda-nunda. “Kalau enggak ditanya dan didesak, mungkin punya saya juga belum keluar. Sebab sampai sekarang masih banyak yang belum keluar. Nggak tahu saya kenapa yang lain belum keluar,” ungkapnya.

Ia menceritakan, saat dirinya menghadap ke bidang akademik, ia harus mencari sendiri berkas. “Saya nyari sendiri di tumpukan berkas-berkas itu. Ketemu, saya langsung bawa ke rektor, dan besoknya jadi. Karena memang belum ditanda tangan oleh rektor. Untuk mendapat tanda tangan rektor itu, harus ada surat dari wakil rektor 1, makanya banyak nyangklak di Warek 1,” tukasnya.

Sayangnya hingga berita ini di publish, pihak birokrasi kampus UIN Raden Intan Lampung tidak berkenan dimintai keterangan soal indikasi kelalaian dalam waktu penerbitan ijazah melalui sambungan telepon. “Senin ya, langsung ke kantor. Enggak bisa lewat telepon,” singkat Kepala Sub Bagian Humas dan Informasi UIN Raden Intan Lampung, Hayatul Islam, Sabtu (26/10/2019). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.