Opini  

Fiqh “Al-Manhiyyaat”: Hal-hal yang Dilarang

Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.

*Penulis Lepas Yogyakarta*

Kajian Fiqh Prioritas karya Yusuf al-Qardhawi tidak hanya membahas perkara ketaqwaan berupa melaksanakan perintah-perintah Allah, namun juga terhadap apa yang dilarangNya.

Prof. Tulus sebagai pembicara pada kajian Senin Sore Masjid UGM pada 27/11/2023 ±mengungkapkan hal-hal yang Dilarang sebagaimana fiqh al-ma’muraat (hal-hal yang diperintahkan), juga bertingkat-tingkat dengan tingkat paling tinggi adalah kekafiran berupa tidak percaya pada adanya Tuhan (“kufr al-ilhaad”). Kelompok ini memandang kehidupan adalah kelahiran dan kematian belaka.

Kelompok ini tidak mengakui adanya Tuhan tetapi justru menganggap Tuhan itu diciptakan manusia. Ini adalah bentuk kekufuran paling tinggi/bahaya. Jika diideologisasi adalah sebagai komunisme, seperti Rusia dulu, Cina, dan Vietnam.

Adapun tingkat kedua adalah kufur dalam bentuk syirik. Hal ini terjadi pada masyarakat Arab Jahiliyah. Mereka meyakini adanya Allah yang menciptakan, yang menjaga, yang memberi rezeki, yang memelihara, dan yang menciptakan langit dan bumi namun beribadah secara “double”, yaitu kepada Allah juga kepada selainNya.

Hal ini tergambar dalam al-Qur’an Surat az-Zumar 38, berikut artinya: “dan sungguh, jika engkau tanyakan kepada mereka, “siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Niscaya mereka akan menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka mampu menghilangkan bencana itu, atau jika Alkah hendak memeberi rahmat keoadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Alkah bagiku. Kepada-Nyalah orang-orang yang bertawakkal berserah diri.”

Tingkat ketiga adalah kufur Ahli Kitab, yaitu orang-orang yang diberi kitab pada masa dan kaum tertentu namun kafir terhadap Nabi Muhammad. Sebagaimana agama yang dibawa Nabi Muhammad, para nabi-nabi tersebut juga membawa Islam hingga kemudian diselewengkan.

Maka Nabi Muhammad diutus di antaranya untuk membenarkan/meluruskan kesalahan-kesalahan yang terjadi sebagaimana yang dibawa oleh para nabi secara asli.

Namun umat Muslim diseru tetap untuk berbuat baik terhadap Ahli Kitab. Maka secara hukum Islam, beberapa bentuk perbuatan baik terhadap Ahli Kitab, di antaranya laki-laki Muslim menikahi seorang wanita Ahli Kitab. Namun, ada pertanyaan yang perlu direfleksikan, yaitu ‘ngapain memilih Ahli Kitab “wong” orang Islam banyak?!

Adapun keempat adalah kafir murtad atau keluar dari Islam. Kafir jenis ini bisa berbahaya terlebih jika bersifat menyerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.