Blak Blakan soal Kerjasama Anggaran Publikasi Diskominfotik Pemprov Lampung

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Deni Kurniawan 

 

Keterbukaan di era digital informasi saat ini merupakan sebuah tuntutan mutlak yang harus dikedepankan oleh lembaga pemerintah maupun pejabat publik disemua level pemerintahan, baik dipusat maupun didaerah.

Begitu juga dengan transparansi keuangan pada Dinas Komunikasi Informasi dan Telematika (Diskominfotik) Pemerintah Provinsi Lampung yang belakangan ini cenderung tertutup, atau lebih tepatnya ada yang ditutup ada yang dibuka.

Hal itu bisa terlihat dari fakta fakta di lapangan, dimana ada beberapa pemilik media yang mengakui terbangun kerjasama kontrak dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendapatkan kerjasama Advertorial (ADV).

Baca Juga :  Gelombang Keseragaman Berita, Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan

Disisi lain banyak media yang mengakui mendapatkan Advertorial hanya ketika ada pemesanan. Terkadang 1 bulan sekali, ada yang 2 bulan sekali untuk per Advertorialnya. Hal inilah yang menjadi kecemburuan dari banyak pemilik media. Jika sistem buka tutup atau setengah kopling dimainkan oleh Diskominfotik selaku pengelola jasa publikasi.

Lantas bagaimana sistem pertanggungjawabannya jika ada kerjasama Advertorial atau iklan yang tidak dilandasi dengan sistem MoU? Belum lagi soal nilai kerjasama publikasi untuk pemberitaan secara online. Apa yang menjadi parameter kerjasamanya? Kenapa harus dipukul rata tiap media online hanya mendapatkan Rp 1 juta per media. Jika memang benar per media mendapatkan nilai kerjasama yang besarannya sama.

Baca Juga :  Opini : Peran penting pemuda dan mahasiswa dalam menjelang pemilu di tahun 2024

Ada lagi kerjasama oplah langganan koran yang belakangan ini Diskominfotik Pemprov Lampung melakukan perapihan manajemen. Media media cetak yang terbit berkala sesuai pesanan harus merelakan untuk diberhentikan kerjasamanya, walaupun sejujurnya untuk langganan oplah ini ada “cisback’ dari kuantiti penerbitan.

Hal itu juga berlaku untuk setiap pencairan iklan dan Advertorial. Dengan kode tertentu, ada semacam ‘kewajiban’ dan ‘penandaan’ terhadap media yang memberikan dan tidak memberi ‘cisback’ dari nilai kerjasama iklan dan Advertorial di tubuh Diskominfotik.

Berita Terkait

Analisis Akademis atas Kasus HIPMI Lampung
Ketika Jabatan Tak Lagi Jadi Hadiah, Saatnya Kepala Daerah Bercermin
Masyarakat Adat Lampung dan Kemerdekaan RI ke 80 sebuah paradoks
Opini: Antara Qurban Hewan dan Qurban Perasaan
Gelombang Keseragaman Berita, Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan
Opini: Jaminan Keselamatan Dan Keamanan Adalah Hak Pengunjung Wisatawan
Opini: Mendefinisikan Kembali “Politik Uang” Sebagai Gerbang Kehancuran Demokrasi
Fiqh “Al-Manhiyyaat”: Hal-hal yang Dilarang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 13:41 WIB

Analisis Akademis atas Kasus HIPMI Lampung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Ketika Jabatan Tak Lagi Jadi Hadiah, Saatnya Kepala Daerah Bercermin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Masyarakat Adat Lampung dan Kemerdekaan RI ke 80 sebuah paradoks

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:39 WIB

Opini: Antara Qurban Hewan dan Qurban Perasaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:03 WIB

Gelombang Keseragaman Berita, Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan

Berita Terbaru