Tiga Warga Lampura Pembawa Sabu di Tangkap di Way Kanan

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2019 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek baradatu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu  Kabupaten Way Kanan. Senin (22/7/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan  pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 ada tiga orang laki-laki tidak dikenal yang membawa mobil minibus honda mobilio warna hitam nomor polisi: BE 746 AT yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Martapura ke Kotabumi, Lampung Utara akan melintas di Way Kanan.

Tersangka Inisial HMS (27) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, RR (21)Warga  Desa Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan RS (24) Warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  KPK Amankan Prof Karomani Beserta Uang Rp2 miliar

Setelah Satnarkoba narkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaaan kendaraan di Sp4 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, beberapa saat kemudian sekitar pukul 17.30 WIB  datang kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, namun karena pelaku mengetahui akan diamankan, berusaha melarikan diri dengan menginjakkan gas kendaraan dan berhasil lolos dari barikade petugas, sehingga terjadilah kejar-kejaran kendaraan antara pelaku dan petugas. 

Sehingga petugas bersenjata lengkap menghadang ketiga orang laki – laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu  didalam mobil tersebut akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di depan Kantor Polsek Baradatu. 

Sementara, kendaraan pelaku yang lebih dulu lari dari kejaran,  lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan menghubungi Polsek Baradatu untuk melakukan penyergapan di jalan lintas sumatera  Baradatu.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan

Hasilnya saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika, berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih,  satu lembar plastik klip ukuran sedang. 

Ketiga pelaku inisial HMS, RR dan RS warga lampung utara beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Ungkap IPTU Andre.

Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (DADANG/MS)

Berita Terkait

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB