PT KAI Divre IV Tanjungkarang Lakukan Penertiban Rumah Perusahaan

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2020 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban terhadap rumah dinas perusahaan sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara. Rumah perusahaan yang ditertibkan berada di Jl Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kamis (27/02/2020).

Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib. Rumah ini merupakan aset milik PT KAI berdasarkan Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.

“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab, sebab masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Artinya penghuni sudah sekian lama menunggak tidak membayar kontrak,” kata Sapto.

Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI Divre IV yang hilang hingga tahun 2020 sebesar Rp 113.404.015,- dan hal ini sudah menjadi temuan BPK. Rumah dinas yang memiliki luas tanah 529 m2 dan luas bangunan 44 m2 tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga Alm. Barus, pensiunan pegawai kereta api. Setelah Bapak Barus meninggal dunia, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh istri alm. Barus dan sampai tahun 2015 masih ada ikatan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Baca Juga :  Cari Takjil Untuk Berbuka Puasa, Yuk ke Bazar Kuliner Wisata Tritura Ramadhan

Pada tahun 2016 rumah perusahaan tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh Keluarga Alm. Barus kepada PT KAI dengan membuat surat pernyataan bermaterai, tetapi kenyataannya yang bersangkutan tetap tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan masih menempati tanpa mau melakukan ikatan kontrak.

“PT KAI sebelum melakukan peneratiban sudah melakukan berbagai proses seperti melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 kepada penghuni untuk berkontrak kembali atau meninggalkan rumah tersebut, tetapi tidak digubris,” jelasnya.

Baca Juga :  Untuk Merealisasikan Visi-Misi, Bupati Dendi Datangkan Investor ke Kabupaten Pesawaran

Sebenarnya permasalahan ini akan menjadi sederhana jika masyarakat yang menempati aset KAI tersebut secara sadar memahami bahwa aset yang ia tempati bukanlah miliknya. Pegawai yang sudah tidak dinas alias pensiun seharusnya segera mengembalikan rumah dinas kepada perusahaan atau menyewanya sesuai ketentuan perusahaan. Kesadaran inilah yang harus dimiliki oleh siapapun yang menempati aset milik negara atau milik perusahaan.

Sementara itu salah seorang penghuni rumah perusahan yakni Sariaman Ginting mengungkapkan bawasanya dirinya merasa prihatin karena setelah surat pengosongan rumahan sejak Selasa kemarin tidak ada lagi kompromi langsung di eksekusi.

“Surat ini sudah 3 kali masuk tapi di dalam surat tersebut di poin terakhir alamatnya tidak sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kami, kalo di surat Jalan Manggis nomor 86A sedangkan di KTP alamnya Jalan Manggis nomor 14,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

QRIS BRI Dorong Kemajuan UMKM dan Kemudahan Transaksi Nasabah di Lampung
Langkah Ekspansi Garuda Indonesia (GIAA) di 2025
Win-Nata Bincang Hangat ke Pedagang Pasar Unit Dua Tentang Kestabilan Harga Sembako.
Peringati Hari Pangan Sedunia ke-44 PemKab Tuba Gelar GPM.
Tabe Cafe n Resto, Spot Longgar di Jalan Teuku Umar
Di Kritik Wartawan, Panitia PRL Baperan
Gula Putih Premium Subsidi PTPN VII di Bazar PRL
Produk Unggulan WBP Lapas Kotaagung Habis Terjual
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:16 WIB

QRIS BRI Dorong Kemajuan UMKM dan Kemudahan Transaksi Nasabah di Lampung

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:52 WIB

Langkah Ekspansi Garuda Indonesia (GIAA) di 2025

Selasa, 19 November 2024 - 12:29 WIB

Win-Nata Bincang Hangat ke Pedagang Pasar Unit Dua Tentang Kestabilan Harga Sembako.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia ke-44 PemKab Tuba Gelar GPM.

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:45 WIB

Tabe Cafe n Resto, Spot Longgar di Jalan Teuku Umar

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 09:55 WIB

Pendidikan

Pemilihan Ketua OSIS SMAN 9 Bandar Lampung Gunakan Sistem E-Vote

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:07 WIB