BANDARLAMPUNG,SB – Belum adanya putusan pembatalan Revisi UU KPK, Mahasiswa Universitas Lampung melakukan konsolidasi dan diskusi terbuka di belakang Rektorat Unila, Rabu (16/10/2019).
Diskusi tersebut, terkait permasalahan yang saat ini sedang hangat tentang pelemahan komisi pemberantasan korupsi (KPK), dimana lembaga anti korupsi sedang berada di ujung tanduk mengingat banyak sekali penolakan di berbagai daerah mengenai revisi UU KPK yang akan diundangkan pada tanggal 17 Oktober mendatang.
Munculnya penolakan revisi ini juga ditengarai atas kecewanya masyarakat terhadap kinerja DPR yang terkesan kejar tayang dan seolah negara kita sepakat untuk melemahkan KPK, sehingga seperti negara tanpa oposisi.
Pada proses diskusi tersebut dibahas mengapa Perppu menjadi pilihan yang sangat digemari oleh masyarakat secara umum dibandingkan Judicial Review maupun Legislatif Review yang juga bisa saja menjadi opsi dalam membatalkan revisi UU KPK.
Dalam diskusi tersebut, Fajar Agung Pangestu Presiden Mahasiswa BEM U KBM Unila 2019 juga mengungkit masalah jalan batas akhir dari polemik Ruu KPK.
“Ada beberapa opsi dalam membatalkan Revisi UU KPK yaitu perppu, Judicial review dan Legialatif review,” ujar Fajar.
Di akhir diskusi yang dilaksanakan di belakang rektorat tersebut, mahasiswa yang hadir bersama merumuskan tuntutan dan membahas ekskalasi gerak mahasiswa dalam menjawab pelemahan KPK yang akan segera diundangkan.