Nunik Minta Warga Shalat Tarawih di Rumah

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB)- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim meminta masyarakat daerah setempat untuk melaksanakan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan 1441 H di rumah, untuk mencegah persebaran COVID-19.

“Masyarakat diimbau untuk melakukan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan di rumah masing-masing untuk mencegah persebaran COVID-19,” ujar Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, segala keputusan tersebut telah dikaji bersama tokoh agama, serta ulama.

“Hal ini dipilih dan disepakati setelah kami meminta nasihat dari tokoh agama, serta ulama, untuk menjaga kesehatan masyarakat sehingga dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-78 dan Hari Anak Nasional 2023, Dinsos Lampung Gelar Perlombaan di UPTD PSAA Budi Asih

Menurutnya, selain pelaksanaan shalat Tarawih di rumah, masyarakat juga harus memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik saat pelaksanaan ibadah.

“Menjaga jarak fisik, dan protokol kesehatan harus tetap dilakukan, untuk takbiran keliling sebaiknya juga di tunda, selain itu kegiatan doa bersama di satu tempat yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintahan semua ditiadakan, diganti menjadi doa bersama secara virtual,” ucapnya.

Baca Juga :  Kue Engkak Ketan Khas Lampung Terbanyak, Pecahkan Rekor MURI pada Festival Krakatau 2023

Imbauan pelaksanaan kegiatan peribadatan pada bulan suci Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 telah tertuang dalam surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1351/02/2020 dengan rincian, pelaksanaan shalat Tarawih, sahur, berbuka puasa, dan Tadarus dilakukan di rumah masing-masing.

Meniadakan pelaksanaan sahur on the road, serta buka puasa bersama, masyarakat diminta tidak melakukan shalat Tarawih keliling, Takbiran keliling, dan pesantren kilat hanya boleh dilakukan melalui media elektronik untuk mencegah persebaran COVID-19. (*)

Berita Terkait

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Berita Terbaru