Kejati Bungkam, Kejagung Respon Dugaan Yang Libatkan Arinal

BANDARLAMPUNG (SB) – Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiono, menanggapi perkara dugaan korupsi honororium Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2015, yang dilaporkan Front Lampung Menggugat (FLM).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono, berterimaksih mendapatkan informasi terkait mandeknya perkara dugaan korupsi honorarium di Kejati Lampung, yang menyeret Arinal Djunaidi saat menjadi sekertaris Daerah kala itu.

“Termakasih infonya,”kata dia dalam chat whatsapp, Selasa (18/2/2020).

Dia pun meminta kepada wartawan media ini untuk menanyakan lanjutan perkara ini, langsung pada Kejati Lampung.

“Karena perkara ditangani Kejati Lampung silahkan ditanyakan ke Kejati Lampung. Boleh dikirim suratnya ke saya,” kata dia.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo, belum bisa dimintai keterangan. Pesan singkat yang dikirim ke Nomor 08123818xxxx miliknya pun hanya dibaca.

Sebelumnya diberitakan Hermawan Koordinator presidium FLM yang membawahi 14 LSM dan Ormas menyebut bahwa dalam laporan itu, pihaknya menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan supremasi hukum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dia mencatat, tiga kali Kejati Lampung menerbitkan surat mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015 nyata adanya, tetapi sampai sekatang belum ada hasilnya.
Adapun tiga surat terkait kasus tersebut yakni, laporan hasil Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Prin-03/N.8/Fd.1/04/2017 tanggal 28 April 2017, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor: Prin-09/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 08 Juni 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati nomor: Prin-05/L.8/Fd.1/09/2019.

“Padahal sudah beberapa kali kejati menerbitkan surat perintah penyidikan, namun sampai sekarang belum juga menetapkan tersangka. Masyarakat bertanya-tanya ini, ada apa dengan Kejati Lampung?,” kata Hermawan saat dihubungi via telepon, Senin (17/2/2020).

Pihaknya juga meminta agar Kejagung RI menindaklanjuti adanya laporan masyarakat ke Kejati Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi honorarium tahun 2015 lalu. Selain surat laporan diserahkan ke Kejagung, FLM juga melayangkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Komisi III DPR RI.

“Kita juga meminta KPK untuk supervisi kasus ini. Selain itu melayangkan surat ke komisi III DPR RI, untuk rapat dengar pendapat. Agar perkara ini jelas dan terang. Dan segera menetapkan tersangka. Kami berharap gerakan anti korupsi bukan hanya menjadi slogan semata, namun adanya langkah kongkrit insitusi penegak hukum dalam pelaksanaannya,” kata dia.

Hermawan berharap, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tanggungjawab semua elemen masyarakat, karena korupsi adalah musuh bersama dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
“Kami akan terus melakukan langkah lainnya, apabila persoalan yang terjadi tidak ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, bahkan tidak segan-segan kami akan melakukan penyampaian aspirasi dimuka umum, baik di kejati maupun Kejagung RI,” pungkasnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.