Kejari Tuba Tetapkan Ketua yayasan PKBM Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang (SB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang tetapkan Ketua Yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan menjadi tersangka. Kamis (3/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, SH, MH, mengatakan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,”kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

Baca Juga :  Sukses Gelar MUSLUB 2020, DPW HIPPAPN Lampung Pilih Ketua Dan Sekretaris Baru

Lebih lanjut, Dennie Sagita, mengatakan,
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait. Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Tinjau Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Disekitar Lokasi Wisata

“Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut. Dalam hal ini Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegasnya.(*).

Berita Terkait

Masyarakat Puas dengan Pelayanan Puskesmas Tegineneng Kabupaten Pesawaran
BPC HIPMI Pesawaran Gelar DeepTalk Edisi Kedua, Angkat Peluang Usaha Digital bagi Difabel
Pembagian Raport di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Bentuk Syukur dan Apresiasi, MIN 1 Pesawaran Gelar Haflah Khotmil Qu’ran Ke-6
Dorong Digitalisasi Sekolah, Dinas Pendidikan Pastikan Pengadaan TIK Tepat Guna
KPU Pesawaran Siap Hadapi Gugatan di MK PSU Pesawaran 2025
Polemik Pergeseran Anggaran di Lamsel: Wakil Ketua DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Aturan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:24 WIB

Masyarakat Puas dengan Pelayanan Puskesmas Tegineneng Kabupaten Pesawaran

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:57 WIB

BPC HIPMI Pesawaran Gelar DeepTalk Edisi Kedua, Angkat Peluang Usaha Digital bagi Difabel

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:40 WIB

Pembagian Raport di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Senin, 16 Juni 2025 - 18:46 WIB

Bentuk Syukur dan Apresiasi, MIN 1 Pesawaran Gelar Haflah Khotmil Qu’ran Ke-6

Berita Terbaru

Daerah

Pembagian Raport di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:40 WIB