BANDARLAMPUNG-SB : Besok (24/5) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan dicairkan.
”Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 tahun 2019,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung, Minhairin.
Menurutnya, besaran THR sesuai aturan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum, dan kinerja.
”Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan Juni 2019 bila berbarengan, kasihan dengan PNS kita. Nanti ketika masuk kerja tidak memiliki uang lagi,” papar Minhairin.
Sebelumnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyampaikan akan segera mencairkan THR.
“Iya seperti tahun-tahun kemarin. Tetap kita cairkan,” kata Ridho. (RR)