Bakauheni — Pemerintah Provinsi Lampung menindak tegas upaya pengiriman gabah keluar wilayah sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan daerah. Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang distribusi dan pengawasan gabah.
Aksi nyata dilakukan melalui operasi gabungan Satpol PP Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan TNI di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi Rabu dini hari, 22 Mei 2025 pukul 03.20 WIB, satu unit truk BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan karena terbukti mengangkut gabah tujuan luar provinsi.
Sebelumnya, tim juga menggagalkan pengiriman ilegal gabah pada 14, 15, dan 21 Mei 2025. Di antaranya Coldiesel BE 8721 SV dari Rawajitu tujuan Banten, serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan Irfan, warga Tasikmalaya. Semua kendaraan diarahkan kembali agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog setempat.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, S.Sos., M.Si., menyatakan operasi ini merupakan instruksi langsung Gubernur Lampung untuk memperketat pengawasan distribusi pangan lintas wilayah.
“Arahan Gubernur tegas: utamakan kebutuhan dalam daerah. Distribusi ke luar baru dibuka setelah kebutuhan lokal terpenuhi secara legal dan terkoordinasi,” tegas Zulkarnain.
Ia menambahkan, pengawasan diperluas ke kendaraan kecil seperti pickup yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas. “Kami menemukan modus baru. Ini jadi fokus pengawasan ke depan,” ujarnya.
Pemprov Lampung terus memperkuat sinergi dengan Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha guna memastikan distribusi gabah tertib, adil, dan berpihak pada petani serta masyarakat.
Dengan langkah ini, Lampung menegaskan komitmennya menjaga kemandirian pangan dan mempertahankan status sebagai lumbung pangan nasional.