Ditanya Soal Laporan Honorer ke LBH Bandarlampung, Arinal Tuding Wartawan “Kompor”

BANDARLAMPUNG,SB – Gubernur Arinal Djunaidi tuding salah satu wartawan media cetak di Lampung sebagai “kompor”, hal tersebut terkait pertanyan tanggapan gubernur adanya laporan honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Saat dilontarkan pertanyaan bagaimana tanggapan terkait adanya laporan dari honorer ke LBH Bandarlampung, Arinal mengatakan bahwa wartawan jangan kompor komporin masalah. “Lu jangan kompor-komporin,” kata dia sembari berjalan usai melantik Sekda Lampung.

Diketahui Honorer DKP Lampung melaporkan ke LBH Lampung terkait belum menerimanya gaji selama tujuh bulan. 35 orang tersebut mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Lampung sejak April 2019 lalu.

Arinal mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Kapan diterimannya, saya ga tau tanya aja sama yang buat SKnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Arinal mengatakan dirinya sudah melakukan rasionalisasi sehingga melihat kemampuan yang ada. “Bukan soal tidak mau membayar, saya punya anggaran terbatas dan dia tidak di perlukan disitu,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung melaporkan ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Selasa (22/10/2019).

Laporan itu terkait dengan nasib honorer di DKP yang tak digaji selama tujuh bulan sejak terbitnya surat keputusan Gubernur Lampung tentang pengangkatan tenaga honorer pada April 2019.

“Dua orang melapor ke LBH Bandarlampung.
Kemarin baru diregistrasi, hari ini kita proses,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, Rabu (23/10).

Menindaklanjuti atas laporan itu, pihaknya dalam dua hari kedepan akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan kepala DKP setempat.

“Paling lama Jumat (25/10) kita minta klarifikasi dari pemprov, karena kita lihat itu SK gubernur. Kita minta klarifikasi karena gubernur yang sekarang tidak bisa lepas tangan sebab itu berkait dengan jabatan, bukan siapa orangnya, karena itu SK gubernur, bukan SK Muhammad Ridho Ficardo atau Arinal Djunaidi,” ungkap Chandra.

Selanjutnya kata Chandra, pihaknya memberi waktu kepada Gubernur Lampung untuk memberikan klarifikasi paling lama empat hari setelah surat dari LBH itu disampaikan.

“Paling lama kita minta empat hari harus ada jawaban, kalau memang tidak ada jawaban, tetapi kalau dari pelapor menginginkan ada tindakan hukum apakah itu gugatan, kita akan lakukan itu,” tukasnya.

Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Lampung tak bisa menjadi alasan untuk tak menggaji 35 tenaga honorer di DKP. Karena, lanjutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemprov ketika sudah mengangkat tenaga kerja.

“Kaya mana mempekerjakan orang tapi tidak memberi haknya. Karena perbuatannya kan mengangkat, otomatis ketika dipekerjakan maka harus diberikan haknya dong. Mau ada atau tidak ada anggaran itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menggaji,” pungkasnya.

Kalau pun nantinya para honorer itu akan dirumahkan, namun tetap saja harus diberikan hak honorer selama masa kerjanya.

“Kalau dirumahkan kan SK nya dicabut, kalau SK dicabut lihat nanti mereka menginginkan tindakan apa, mereka bisa menggugat juga, karena alasannya harus jelas,” pungkasnya.

Selain itu, LBH Bandarlampung akan membuka posko pengaduan bagi tenaga honorer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.