Aset Yayasan SHT Rp37 Milliar Raib, Ditreskrimum Polda Jatim Lakukan Gelar Perkara

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA(SB) – Kuasa Kuasa Hukum Yayasan SHT telah melaporkan ke Polda Jatim terkait dana dan aset yang raib senilai 37 Milliar. Adapun Kuasa Hukum antara lain, Welly Dany Permana, SH, MH, Mohamad Samsodin, SH, Agung Hadiono SH, Hermawan Naulah, ST, SH, MH, Hendrayanto SH.

Diduga oknum penggelapan bekerja sebagai pejabat publik yaitu HW, IS dan RM ketiganya adalah warga Madiun. Kegiatan gelar perkara berada di Ditreskrimum Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Mohamad Samsodin,SH. dan Welly Dany Permana, SH.,MH mewakili Tim Kuasa Hukum Yayasan SHT
“Kami tegaskan dalam Kasus Yayasan SHT ini adalah murni perbuatan Oknum yang melawan hukum dan Yayasan SHT hanyalah sebagai Korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Tetap PSBB dan Darurat Sipil, Prodewa Nilai Pemerintah Tidak Melindungi Keselamatan dan Kesejahteran Rakyat

kami selaku kuasa hukum telah mengedepankan langkah langkah persuasif, mengedepankan penyelesaian kekeluargaan, namun tetap tidak diindahkan.

“Harapan kami atas gelar perkara yang dilaksanakan Ditkrimum Polda Jatim hari ini telah membuat kami sedikit lega selanjutnya segera penyidik melakukan proses lanjutan,” ungkapnya melalui Seluler. Kamis (07/01/2021)

Ditempat terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kepala Subdit 1 Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Rofikoh menuturkan, iya benar hari ini ada gelar perkara terkait Kasus tersebut.

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Terima Kunjungan HPI

“Ini sifatnya Teknis, kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk hasilnya akan segera kami sampaikan,” tuturnya.

Di Balai Wartawan Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, menurut informasi dari Ditkrimum Polda Jatim. Benar, hari ini ada gelar. Namun, masih dilakukan pendalaman dari gelar perkara oleh penyidik Ditkrimum Polda Jatim,” pungkasnya (*/SB)

Berita Terkait

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia
Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional
Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia
Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat
Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025
Sampaikan Keynote Speech di Stanford, Menko AHY: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil
Di Balik Kanvas dan Nada: SBY Sambut Kemenparekraf di Cikeas Art Gallery
TYI Lecture Series, SBY: “Krisis Iklim dan Krisis Lingkungan Itu Nyata
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:30 WIB

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52 WIB

Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 09:51 WIB

Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia

Senin, 9 Juni 2025 - 11:54 WIB

Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:30 WIB

Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025

Berita Terbaru