Aset Yayasan SHT Rp37 Milliar Raib, Ditreskrimum Polda Jatim Lakukan Gelar Perkara

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA(SB) – Kuasa Kuasa Hukum Yayasan SHT telah melaporkan ke Polda Jatim terkait dana dan aset yang raib senilai 37 Milliar. Adapun Kuasa Hukum antara lain, Welly Dany Permana, SH, MH, Mohamad Samsodin, SH, Agung Hadiono SH, Hermawan Naulah, ST, SH, MH, Hendrayanto SH.

Diduga oknum penggelapan bekerja sebagai pejabat publik yaitu HW, IS dan RM ketiganya adalah warga Madiun. Kegiatan gelar perkara berada di Ditreskrimum Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Mohamad Samsodin,SH. dan Welly Dany Permana, SH.,MH mewakili Tim Kuasa Hukum Yayasan SHT
“Kami tegaskan dalam Kasus Yayasan SHT ini adalah murni perbuatan Oknum yang melawan hukum dan Yayasan SHT hanyalah sebagai Korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasca Prabowo Jadi Presiden, Gerindra Lampung Gelar Tasyakuran

kami selaku kuasa hukum telah mengedepankan langkah langkah persuasif, mengedepankan penyelesaian kekeluargaan, namun tetap tidak diindahkan.

“Harapan kami atas gelar perkara yang dilaksanakan Ditkrimum Polda Jatim hari ini telah membuat kami sedikit lega selanjutnya segera penyidik melakukan proses lanjutan,” ungkapnya melalui Seluler. Kamis (07/01/2021)

Ditempat terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kepala Subdit 1 Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Rofikoh menuturkan, iya benar hari ini ada gelar perkara terkait Kasus tersebut.

Baca Juga :  PTPN IV PalmCo Gulirkan Rp7,4 Miliar Program TJSL Momen Nataru

“Ini sifatnya Teknis, kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk hasilnya akan segera kami sampaikan,” tuturnya.

Di Balai Wartawan Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, menurut informasi dari Ditkrimum Polda Jatim. Benar, hari ini ada gelar. Namun, masih dilakukan pendalaman dari gelar perkara oleh penyidik Ditkrimum Polda Jatim,” pungkasnya (*/SB)

Berita Terkait

ISPO untuk Enam Unit Kerja PTPN IV Regional V, Bukti Transformasi Berkelanjutan Holding Perkebunan Nusantara
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III
Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi
Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah
Holding Perkebunan Nusantara Apresiasi Aksi Sosial PTPN IV Regional VI dan IKBI untukSantri di Aceh Timur
PTPN IV PalmCo Regional VII, Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara, Sabet Penghargaan Responden Terbaik BI Sumsel
Holding Perkebunan Nusantara DukungKeberlanjutan, PTPN IV Regional III Remajakan949,6 Hektare Sawit Renta
Bea Cukai Sumbagbar Bengkulu Lampung Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:49 WIB

ISPO untuk Enam Unit Kerja PTPN IV Regional V, Bukti Transformasi Berkelanjutan Holding Perkebunan Nusantara

Jumat, 28 November 2025 - 15:14 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III

Jumat, 28 November 2025 - 10:23 WIB

Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi

Kamis, 27 November 2025 - 07:34 WIB

Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 15:13 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Apresiasi Aksi Sosial PTPN IV Regional VI dan IKBI untukSantri di Aceh Timur

Berita Terbaru