BANDARLAMPUNG,SB – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) telah mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan pertama untuk 15 kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Lampung sudah mencairkan DBH sebesar Rp222 miliar yang terdiri dari DBH Rp181 miliar dan pajak rokok sebesar Rp41,6 miliar.
“Kita sudah mencairkan DBH triwulan pertama untuk bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2019 sebesar Rp222 miliar untuk seluruh kabupaten/kota,” kata Minhairin Kepala Bakuda, Kamis (27/6/2019).
Lanjut Minharin, untuk DBH Pemprov Lampung sendiri sebelumnya sebesar Rp704 miliar dan sudah dibayarkan pada triwulan pertama sebesar Rp222 miliar.
“Sehingga sisa DBH yang belum dibayarkan sebesar Rp482 miliar dan akan dicicil pada triwulan berikutnya, ” ujar dia
Terkait berapa masing-masing rincian DBH 15 kabupaten/kota yang dicairkan. Minharin belum bisa memaparkan karena ada di bidang perbendaharaan.
“Iya nanti kita jelaskan saya sedang rapat, ” terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandarlampung membenarkan telah menerima pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan pertama tahun 2019 dari Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp20 miliar.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Trisno Andreas.
Alhamdulillah, menurutnya dana DBH triwulan pertama tahun ini untuk bulan Januari, Februari dan Maret, sudah kita terima Selasa (25/6/2019) kemarin.
Namun pembayaran tersebut masih belum seluruhnya, pasalnya Pemprov Lampung harus mencairkan DBH sebanyak empat triwulan.
Selanjutnya, dana DBH akan digunakan untuk berbagai program yang sudah di canangkan oleh Walikota Bandarlampung.
“Untuk tahun ini banyak program yang harus di jalankan seperti ptogram infrastuktur,” tutur dia. (*)