Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022. Kasus ini mengungkap praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar.

Ketiga tersangka adalah Jalaludin, Kepala Dinas PUPR sekaligus Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas. Pada Jumat malam (6/12/2024), Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Jalaludin telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lainnya beberapa hari sebelumnya.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pelaksanaan proyek jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Konsultan pengawas juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar, meskipun pembayaran proyek telah dilakukan sepenuhnya.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar. Proyek ini seharusnya menjadi prioritas pembangunan, tetapi justru menjadi ajang korupsi,” ujar Armen.

Proyek yang didanai dari Dana Insentif Daerah (DID) ini semula dirancang untuk mendukung aksesibilitas di wilayah Pesisir Barat. Namun, tindakan para tersangka telah mencoreng tujuan mulia tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Ketua DPD LPKSM Pesawaran Serukan Penguatan Persatuan di Momen Idul Fitri 1447 H
Ketua DPC Trinusa Pesawaran Amiruddin Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Peran Sosial
PAC IPNU IPPNU Kedondong Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama, Kyai, dan Anggota DPRD Pesawaran atas Dukungan Bakti Sosial Ramadhan
SPPG Way Layap Sahabat Gizi Bagikan Takjil Gratis untuk Warga, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan
PTPN IV Regional VII Gelar Ekspedisi Ramadhan, Perkuat Kebersamaan dan Kinerja
Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba
Kabel WiFi Diduga Jadi Penyebab Pengendara Terjatuh di Lampura, ITN Lampung Selesaikan Secara Kekeluargaan
Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:41 WIB

Ketua DPD LPKSM Pesawaran Serukan Penguatan Persatuan di Momen Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:38 WIB

Ketua DPC Trinusa Pesawaran Amiruddin Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Peran Sosial

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:18 WIB

PAC IPNU IPPNU Kedondong Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama, Kyai, dan Anggota DPRD Pesawaran atas Dukungan Bakti Sosial Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:55 WIB

SPPG Way Layap Sahabat Gizi Bagikan Takjil Gratis untuk Warga, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:12 WIB

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba

Berita Terbaru