FMPB Laporkan Mantan Bupati ASDP ke Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), didukung oleh 19 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pesawaran, serta tokoh adat dan masyarakat, secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra, mantan Bupati Pesawaran (2010-2015), kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang dilakukan Aries Sandi, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan yang disamarkan sebagai ijazah untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada.

Dalam konferensi persnya, Ketua Harian FMPB, Sumara, memaparkan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan:

1. Selama Menjadi Bupati (2010-2015): Rp 15.000.000.000,-
· Gaji dan Tunjangan: Rp 25 juta/bulan x 60 bulan = Rp 1,5 miliar
· Biaya Operasional: Rp 125 juta/bulan x 60 bulan = Rp 7,5 miliar
· Biaya Makan, Minum, dan BBM: Rp 100 juta/bulan x 60 bulan = Rp 6 miliar
2. Biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU): Rp 27.000.000.000,-

Total dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp 42 miliar.

Sumara menegaskan bahwa tindakan Aries Sandi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan di Pesawaran. “Masyarakat dirugikan, uang untuk pembangunan sia-sia karena harus digunakan untuk menggelar PSU yang disebabkan oleh ulah satu orang yang memalsukan dokumen,” tegasnya.

FMPB menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pencalonan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Putusan ini menjadi dasar kuat atas laporan pemalsuan dokumen yang dilayangkan.

“Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan kami karena ini menyangkut kerugian negara yang sangat fantastis dan jelas telah merugikan masyarakat,” pungkas Sumara.

Staf Kejati Lampung, Arisah, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. “Kami sudah terima laporannya. Sesuai mekanisme, akan kami tindaklanjuti ke bagian surat menyurat untuk selanjutnya didisposisi ke Kajati,” ujarnya.

Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra menjadi Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015 dengan menggunakan dokumen SKPI (Surat Keterangan Hasil Ujian) yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi. (Rilis)

Berita Terkait

Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Lomba Mewarnai untuk Siswa Kelas 1 dan 2
Semarak Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Pawai Songsong Ramadhan Penuh Antusias
Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai
Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud
MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa
Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Jamhari Pimpin DPC KWRI Pringsewu, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Independen
Muklas Ali Wahyudi Sekretaris DPD PAN Tuba Peduli Pasien Kanker diKampung Dente Makmur

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Lomba Mewarnai untuk Siswa Kelas 1 dan 2

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:57 WIB

Semarak Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Pawai Songsong Ramadhan Penuh Antusias

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:59 WIB

Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:55 WIB

MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa

Berita Terbaru