Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG  – Pelayanan publik di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, tengah disorot. Lurah Pelita, Wafdi Kurnia, diduga melakukan pungutan tidak semestinya alias memeras warga dalam pengurusan surat tanah.

Laporan atas dugaan tersebut telah disampaikan Darozi, SE, selaku kuasa ahli waris, kepada Inspektorat Kota Bandar Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat masih memproses laporan tersebut.

Dalam laporannya, Darozi menyebut bahwa lurah pernah meminta fee sebesar 30 persen dari hasil penjualan tanah, dan pembayaran diminta dilakukan di muka sebelum surat sporadik diterbitkan.

Permintaan itu disebutkan dilakukan karena pihak lurah khawatir tidak mendapat bagian jika pembayaran dilakukan setelah surat keluar.

Namun, saat dikonfirmasi, Lurah Pelita Wafdi Kurnia membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar itu,” ujarnya singkat.

Meski begitu, ketika ditanya alasan dirinya menolak menerbitkan surat sporadik, Wafdi beralasan adanya berkas yang belum lengkap. Saat diminta menjelaskan lebih lanjut berkas apa yang dimaksud, lurah enggan memberikan jawaban.

“Apakah pelayanan terhadap masyarakat harus seperti ini?” keluh Darozi.

Ia berharap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dapat mendengar keluhan mereka dan segera menindaklanjuti laporan ini.

“Semoga Bunda Eva bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Prestasi Gemilang pada Lomba ASPOSI Milad ke-52
MTsN 2 Pesawaran Didorong Masuk Program Adiwiyata, DLH Lakukan Kunjungan dan Pendampingan
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Tokoh Adat Pepadun Kecam Unggahan Facebook Diduga Lecehkan Adat, Paksi Lima Pubian Bukkukjadi Keluarkan Pernyataan Sikap
Upaya Pelestarian Budaya, Guru MIN 1 Pesawaran Ikuti Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah di Bandar Lampung
Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:04 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:58 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎

Kamis, 23 April 2026 - 18:52 WIB

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Prestasi Gemilang pada Lomba ASPOSI Milad ke-52

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

MTsN 2 Pesawaran Didorong Masuk Program Adiwiyata, DLH Lakukan Kunjungan dan Pendampingan

Kamis, 23 April 2026 - 17:20 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Berita Terbaru