Warga Lamteng Desak DLH Provinsi Lampung Hentikan Pembangunan Perusahaan Angel Yeast

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Salah satu warga Lampung Tengah, Elsan Tomi Sagita, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk menghentikan sementara pembangunan perusahaan Angel Yeast sebelum seluruh perizinan lingkungan dilengkapi. Perusahaan asal Tiongkok yang bergerak di bidang pengolahan tapioka dan molase itu tengah dibangun di Dusun 1, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Tomi yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar menyayangkan pembangunan fisik perusahaan tersebut dimulai meskipun belum mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Sebagai warga pribumi saya sangat menyayangkan, perusahaan besar asal Tiongkok itu belum memiliki izin lingkungan yang lengkap, tapi sudah mulai membangun,” ujar Tomi, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, setiap investor atau pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan sebelum memulai proyek pembangunan.

Baca Juga :  Rokok Tanpa Cukai Jadi Atensi Dewan ke APH

“Negara ini punya aturan. Siapa pun yang ingin mengembangkan usaha, wajib melengkapi izin terlebih dahulu. Jangan seolah-olah bisa bertindak semaunya,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Tomi mendesak DLH Provinsi untuk segera melakukan peninjauan ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta agar langkah tegas segera diambil.

“DLH Provinsi harus bersikap tegas. Ini sudah jelas melanggar prosedur. Apalagi ini perusahaan besar yang memiliki potensi dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar,” tambahnya.

Selain itu, Tomi juga mengaku banyak perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah yang mulai melakukan pembangunan. Diantaranya,

  1. PT. Ecowood
  2. PT . IKEA

“Selaku warga masyarakat Lampung Tengah, berterimakasih atas banyaknya Investor yang mengembangkan usaha diwilayah kami. Tapi, aturan harus tetap dipatuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pancasila Warisan Pendiri Bangsa yang Harus di Jaga

Sementara itu, Plt. Kepala DLH Provinsi Lampung, Risky Sofyan, melalui Kabid Tata Lingkungan, Akhmad Tantowi, menyatakan bahwa perusahaan Angel Yeast saat ini masih dalam tahap uji publik.

“Informasi yang kami terima, Angel Yeast masih sebatas uji publik,” kata Tantowi.

Namun, ia menegaskan bahwa secara prosedural, tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin lingkungan seperti UKL-UPL diselesaikan.

“Perusahaan wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pengerjaan,” tegasnya.

DLH juga mendorong masyarakat untuk melaporkan secara resmi jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Jika masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silakan buat laporan ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) DLH. Supaya bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Berita Terkait

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat
Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat
Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai
Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat
MUI dan DPRD Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Tolak Anarkisme
APBD 2026 Lampung Disepakati, Kostiana: DPRD Siap Kawal Sampai Tepat Sasaran
Ghofur Interupsi di Paripurna, Koreksi Defisit APBD Lampung 2026 Rp864 Miliar
Fraksi PKB Usul Optimalisasi PAD Lewat Kapal Penyeberangan Tanpa Bebani Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 02:21 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 07:47 WIB

Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 06:08 WIB

Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:05 WIB

MUI dan DPRD Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Tolak Anarkisme

Berita Terbaru

HEADLINE

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:37 WIB

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 76.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~25: 0.0;

Berita

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:30 WIB