BANDARLAMPUNG,SB – Masih beroprasinya wisata di Pulau Tegal Mas, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendorong pemerintah juga melakukan larangan aktifitas wisata untuk menberikan efek jera.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan Pulau Tegal Mas dan Marita.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan seharusnya dalam memberikan efek jera untuk para pengusaha wisata yang belum mempunyai izin seperti Pulau Tegal Mas harus dilukan pemberhentian aktifitas pariwisatannya.
“Seharusnya KPK bersama tim kemaren bukan cuma menyegel aktifitas reklamasi saja tapi juga melakukan larangan aktifitas wisata agar ada efek jera,” kata dia.
Selain itu, Walhi juga meminta agar aparat tegas dan jangan hanya masalah izin yg disoal, tapi reklamasi yang terpampang didepan mata juga harus diteruskan proses pidananya, karena setiap penggerusan tanah negara yang tidak sesuai izinya wajib mendapatkan konsekwensi hukum.
“KPK dan Bareskrim jangan hanya melakukan pensegelan saja, proses pidananya juga harus ditegakkan karena sudah jelas dalam kasus reklamasi itu ada unsur pelanggaran secara hukum,“ ujarnya.
Lanjutnya, bahwa kegiatan reklamasi dilokasi pantai Marita Sari dan Tegal Mas berdampak pada kerusakan ekosistem di lingkungan sekitar, terutama kerusakan terumbukarang, untuk itu penegakan hukum harus berjalan, lalu sebagai recovery juga harus ada pemulihan lokasi reklamasi seperti semula.
“Jika hanya penyegelan saja dilakukan oleh KPK dan Bareskrim bisa menjadi dreseden buruk karena tidak ada efek jera, sebaliknya jika ditegakkan hukum, maka menjadi terobosan baru bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih alias sama dimata hukum, siapapun orangnya, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.