Walhi Dorong Pemerintah Melarang Aktifitas Wisata di Pulau Tegal Mas

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2019 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Masih beroprasinya wisata di Pulau Tegal Mas, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendorong pemerintah juga melakukan larangan aktifitas wisata untuk menberikan efek jera.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan Pulau Tegal Mas dan Marita.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan seharusnya dalam memberikan efek jera untuk para pengusaha wisata yang belum mempunyai izin seperti Pulau Tegal Mas harus dilukan pemberhentian aktifitas pariwisatannya.

“Seharusnya KPK bersama tim kemaren bukan cuma menyegel aktifitas reklamasi saja tapi juga melakukan larangan aktifitas wisata agar ada efek jera,” kata dia.

Baca Juga :  Camat Banjar Baru Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2024.

Selain itu, Walhi juga meminta agar aparat tegas dan jangan hanya masalah izin yg disoal, tapi reklamasi yang terpampang didepan mata juga harus diteruskan proses pidananya, karena setiap penggerusan tanah negara yang tidak sesuai izinya wajib mendapatkan konsekwensi hukum.

“KPK dan Bareskrim jangan hanya melakukan pensegelan saja, proses pidananya juga harus ditegakkan karena sudah jelas dalam kasus reklamasi itu ada unsur pelanggaran secara hukum,“ ujarnya.

Baca Juga :  PHU Kemenag Tuba Buka Penerimaan Berkas Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap Pertama 2025

Lanjutnya, bahwa kegiatan reklamasi dilokasi pantai Marita Sari dan Tegal Mas berdampak pada kerusakan ekosistem di lingkungan sekitar, terutama kerusakan terumbukarang, untuk itu penegakan hukum harus berjalan, lalu sebagai recovery juga harus ada pemulihan lokasi reklamasi seperti semula.

“Jika hanya penyegelan saja dilakukan oleh KPK dan Bareskrim bisa menjadi dreseden buruk karena tidak ada efek jera, sebaliknya jika ditegakkan hukum, maka menjadi terobosan baru bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih alias sama dimata hukum, siapapun orangnya, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:03 WIB

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 26 Mei 2025 - 18:28 WIB

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Berita Terbaru