Thomas Aziz Riska Dukung Langkah KPK Soroti Perizinan di Lampung

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Pemilik Wisata Tegas Mas, Thomas Aziz Riska angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti izin tempat wisata tersebut.

Menurutnya, langkah KPK sangat membantunya pengawasan perizinan hal tersebut sangat berguna bagi perizinan yang sesuai dengan aturan. “Kami juga berterima kasih kepada KPK telah dibantu dalam pengawasan guna memperlancar perijinan sesuai degan aturan,” kata dia, Selasa (2/7/2019).

Sehingga pihaknya, akan menunggu proses perizinan yang sesuai dengan prosedur. “ya sudah mungkin baiknya kita menunggu proses perijinan yang sesuai prosedur dan kami akan mengikuti tahapan-tahapannya. Smoga Tegal Mas dpt bermanfaat buat masyarakat Lampung dan mjd kebanggaan Indonesia,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, KPK melalui Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung, Dian Patria menyinggung terkait tidak ada izinnya Pulau Tegal Mas.

Pasalnya sampai saat ini, Pulau tegal mas yang terletak di kabupaten pesawaran tersebut belum mengantongi izin.

“Yang jelas sampai saat ini belum ada izin, pantai marita sampai kemarin masih ada penyebrangan.”ucap Dian kepada seribuberita.id

Baca Juga :  Novriwan Jaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tubabba, Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda RPJPD 2025-2045.

Menurut Dian, kesimpulan rapat 21 mei pemprov, pemkab pesawaran, kkp pusat, kanwil bpn dan tegal mas di pesawaran

Moratorium semua kegiatan dan penuhi aturan yang berlaku

1. Stop pelanggaran
2. Pulihkan yang belakang
3. Urus izin ke prov
4. Bayar pajak termasuk
Pajak daerah

Kesimpulan rapat
1. Moratorium kegiatan pesisir dan penggunaan ruang laut dan paralel tegal mas menyelesaikan izin2 nya
2. Dihentikan penggunaan dermaga penyebrangan pulau tegal (menganggu kja)
3. Tegal mas dan ringgung lapor dan bayar pajak
4. Tegal mas melepas penyu yang ditangkar
5. Jika tegal mas dan ringgung masih ingkar ; akan dilakukan penyegelan

“Dalam fakta Integritas sudah disepakati dan ditanda tangani oleh manajer tegal mas Rafsanzani Fatria.”Jelasnya

Adapun 6 poin yang ditangani fakta integritas tersebut yakni:
1. Akan melengkapi dokumen perizinan atas aktivitas usaha Wisata Pulau Tegal Mas Islan;
2. Bersedia menghentikan kegiatan reklamasi dan aktivitas pegelolaan ruang laut pada wilayah pesisir Pulau Tegal sampai diterbitkannya perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menghentikan aktivitas penyeberangan dari dan Pulau Tegal di Pantai Marita Sari;
4. Tidak memungut biaya atas kunjungan ke Pulau Tegal sebab Pulau Tega? adalah wilayah publik yang dapat dikunjungi siapa pun secara cuma-cuma;
5. Bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah atas aktivitas usaha Wisata Pulau Tegal Mas Island sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, PBB dan BPHTB serta Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
6. Bersedia membayar kewajiban Pajak Hotel atas penggunaan fasilitas penginapan yang disediakan Wisata Pulau Tegal Mas Island pada 2 (dua hari setiap pekan selama 4 (empat) pekan atau 8 hari setiap bulan dengan dasar pengenaan jumlah penerimaan atas jasa penginapan selama 8 pekan.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi dan Ketua TP. PKK Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana 2022

“Artinya sudah jelas poin ke 5 Moratorium, jika tegal mas ingkar maka akan dilakukan penyegelan.”tandasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:03 WIB

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:38 WIB