Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan Drainase Dijalan Provinsi Diduga Proyek Siluman

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN(SB) – Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, mulai disoroti oleh Lembaga yang ada di Kabupaten Pesawaran.

 

Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan proyek.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan Sekretaris DPD LPKSM-GML Kabupaten Pesawaran Abdul Razak, bahwa proyek yang di bangun di bahu jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Duga proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan.

 

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegasnya pada awak media ini, Sabtu (17/09/2022).

 

Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

 

Saat Awak media mewawancarai para pekerja di lokasi pengerjaan proyek drainase, dikatakan bahwa pengerjaan drainase ini, sudah berjalan hampir satu minggu, dan untuk Papan plang informasi dari awal pelaksanaan memang tidak di pasang.

Baca Juga :  LBH Bintang Keadilan Soroti Peledakan Batu Di Tanjung Bintang Lamsel

 

Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

 

Selain itu, para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat menggali galian pipa, hal ini akan kami adukan ke Dinas PUPR Provinsi Lampung agar diberikan sanksi,” pungkasnya

 

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Abdul Razak meminta Pemerintah segera menindak perusahaan yang telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,” pintanya

 

Abdul Razak menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada yang perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.

Baca Juga :  Rumah Yatim Bantu Penuhi Kuota Internet Untuk PJJ Siswa di Tanjung Karang

 

“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.

 

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Abdul Razak.

 

Dia meyakini bahwa Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim LPKSM Pesawaran yang turun ke lokasi.

 

“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” ucapnya.

 

 

Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

 

“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. Enggak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ucap Abdul Razak.

 

“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” tutupnya. (Re)

Berita Terkait

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun
Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati
Peringati HUT Ke-12 Kabupaten Pesisir Barat, Pemkab Pesibar Adakan Lomba Pakai Sarung Gantung & Tungkus
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025
Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:13 WIB

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:32 WIB

Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:40 WIB

Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:38 WIB