Sidang Lanjutan MK, Kuasa Hukum Aries Sandi Tidak Bisa Tunjukkan  Bukti

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(SB) – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan jawaban dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Yang menarik dalam sidang kali ini, KPU Kabupaten Pesawaran melalui kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan ijazah pihak terkait Aries Sandi Darma Putra saat menjadi Bupati Pesawaran tahun 2010-2015 dengan alasan tidak jelas.

“Untuk diketahui yang bersangkutan (Aries Sandi) pernah menjabat sebagai Bupati pada 2010, termohon melakukan penelitian administrasi bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, ” ungkap kuasa hukum KPU Kabupaten Pesawaran.

Namun saat ditanyakan oleh hakim 2010 memakai ijazah apa, KPU Kabupaten Pesawaran tidak dapat menjawab dan memutarkan fakta bahwa persoalan pernah di bawa ke Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Saldi Isra pun menanyakan, apakah 2010 gugatan terkait ijazah atau yang lain. Dan dijawab oleh KPU laporan terkait money politics.

“Ini kan terkait ijazah, ini beda tidak ada kaitannya money politics dengan ijazah,” cecar Saldi Isra.

Sedangkan kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah dalam eksepsinya mendapat beberapa pertanyaan dari hakim dalam menjelaskan ada atau tidaknya ijazah pihak terkait Aries Sandi Darma Putra.

Kontan hal tersebut dicecar ketua majelis hakim Saldi Isra, Saldi Isra menegaskan akan mendalami ada atau tidaknya ijazah yang diperkarakan karena tidak mendapatkan keterangan secara komprehensif dari Aries Sandi.

“Kalau saya dalami ini bisa repot anda, jadi nanti anda repot sedikit tidak apa-apa ya, kita akan dalami ini karena tidak ada dokumen yang dilampirkan dalam jawaban anda sebagai bukti,” ujarnya, live kanal youtube resmi Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hakim konstitusi yang lain Arsul Sani mengaku heran mengapa Aries Sandi tidak memiliki copy dari ijazah yang diakui.

“Saya hanya menegaskan, berarti ini copynya juga hilang ya? Jadi ijazah hilang dan copynya juga tidak ada,” ujar Arsul.

Hal ini tentunya menjadikan posisi Aries Sandi – Supriyanto semakin sulit, karena hingga digelarnya sidang pihaknya belum bisa menerangkan secara komprehensif dan minim bukti.

Namun persidangan pendahuluan akan dilanjutkan kepada sidang pembuktian yang akan diumumkan MK. (Rilis)

Berita Terkait

Drumband Surya Bahana MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum dan Piala Bergilir Bupati Cup di Pringsewu Open Drumband Competition 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Lomba Mewarnai untuk Siswa Kelas 1 dan 2
Semarak Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Pawai Songsong Ramadhan Penuh Antusias
Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai
Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud
MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa
Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Jamhari Pimpin DPC KWRI Pringsewu, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Independen

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:38 WIB

Drumband Surya Bahana MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum dan Piala Bergilir Bupati Cup di Pringsewu Open Drumband Competition 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Lomba Mewarnai untuk Siswa Kelas 1 dan 2

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:57 WIB

Semarak Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Pawai Songsong Ramadhan Penuh Antusias

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:59 WIB

Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud

Berita Terbaru