BANDARLAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas catatan reses. Melalui Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap RKPD Tahun 2027, langkah sinkronisasi perencanaan pembangunan mulai diperkuat sejak dini.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Jumat (13/2/2026), diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol. Fokusnya jelas: memastikan setiap Pokir anggota DPRD terinput dengan tepat, sesuai kewenangan, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,Hendri Atmajaya, menegaskan bahwa Pokir adalah wujud konkret suara masyarakat yang harus diperjuangkan dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
“Pokir merupakan hasil serapan aspirasi yang tidak boleh terputus di tengah jalan. Harus terintegrasi dalam perencanaan agar benar-benar terealisasi,” tegasnya.
Menurut Hendri, Pokir diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong daya saing daerah. Karena itu, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih atau usulan yang di luar kewenangan provinsi.
Dalam sosialisasi tersebut, Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang PMPEP,Meydiandra Eka Putra, memaparkan kriteria teknis usulan agar dapat diakomodasi dalam RKPD 2027.
Ia menekankan, usulan harus relevan dengan isu strategis daerah, sesuai tugas fungsi perangkat daerah, serta tidak terkonsentrasi pada satu sektor saja. Selain itu, mekanisme penyampaian dilakukan melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh perangkat daerah sebelum disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dengan penguatan mekanisme ini, DPRD Lampung berharap Pokir tidak sekadar formalitas tahunan, melainkan benar-benar menjadi instrumen strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah tahun 2027.(*)