Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan 6 Orang Tersangka Penyalah Guna Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan LP/A–85/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 05 Februari 2021 pada Hari Jumat 05 Februari 2021, sekira pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan raya way Ratai Desa Sukajaya lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran

Dari kasus narkoba tersebut Petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka diantaranya satu orang wanita umur 24 tahun Asal Lampung Selatan, serta 5 orang tersangka lainnya yang berasal dari Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan Kejadian bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP

Baca Juga :  Jelang HUT RI, Kejati Dikabarkan OTT di Kesbangpol Lampung

“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP selanjutnya anggota satres narkoba Polres Pesawaran penyergapan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 1, 2 dan 3 dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB dari hasil intrograsi narkotika tersebut diberasal dari tersangka 4 dan tersangka 5 dan tersangka 6 selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga ketiga tersangka berhasil ditangkap ditempat yg berbeda dan saat dilakukan penggeledahan masing-masing tersangka ditemukan BB,
Selanjutnya keenam tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkapnya

Baca Juga :  Polisi Way Kanan Buru Pria Pembakar Warung Simatupang

AKBP Vero Aria Radmantyo Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto 0,54 Gram, sisa narkotika yang di bungkus uang Rp 2000 seberat 0,18 Gram, 2 (dua) kotak rokok surya 16, 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru di duga exstasi, 2 (dua) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) unit mobil agya warna merah

Pasal Yang Dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Re/SB)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru