Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG(SB)-Seorang pria berinisial MI (28), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap hari Jum’at (12/03/2021), pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanaan saat berada di rumah orang tuanya yang ada di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.

“Jum’at malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Sabidin (30), berprofesi tani, warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (15/03/2021).

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku MI ini terjadi hari Kamis (25/02/2021), pukul 21.00 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI. Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Suzuki FU milik korban, dengan alasan pelaku ingin menjeput istrinya sehingga korban meminjam sepeda motor miliknya tersebut.

Setelah 10 hari berlalu, korban mencoba menghubungi nomor telepon pelaku tetapi nomor milik pelaku ini sudah tidak aktif lagi. Korban baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan dan  penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Gedung Aji.

Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ditangkap pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor Suzuki FU milik korban yang dipinjam pelaku telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp. 1 Juta dan uang tersebut telah habis untuk biaya hidupnya sehari-hari, sedangkan pelaku penerima gadaian saat ini masih diburu personel kami,” jelas Ipda Arbiyanto.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(rilis/salim)

Berita Terkait

Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 23:06 WIB

Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Senin, 6 April 2026 - 11:53 WIB

Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

HEADLINE

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB

HEADLINE

Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB

HEADLINE

Pisah Sambut Kajari Lamtim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:40 WIB