Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG(SB)-Seorang pria berinisial MI (28), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap hari Jum’at (12/03/2021), pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanaan saat berada di rumah orang tuanya yang ada di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.

“Jum’at malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Sabidin (30), berprofesi tani, warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (15/03/2021).

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku MI ini terjadi hari Kamis (25/02/2021), pukul 21.00 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI. Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Suzuki FU milik korban, dengan alasan pelaku ingin menjeput istrinya sehingga korban meminjam sepeda motor miliknya tersebut.

Baca Juga :  Ops Bina Kusuma 2023, Polres Tulang Bawang Barat bongkar Pos portal yang dijadikan tempat Pungli

Setelah 10 hari berlalu, korban mencoba menghubungi nomor telepon pelaku tetapi nomor milik pelaku ini sudah tidak aktif lagi. Korban baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan dan  penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Gedung Aji.

Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

“Saat ditangkap pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor Suzuki FU milik korban yang dipinjam pelaku telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp. 1 Juta dan uang tersebut telah habis untuk biaya hidupnya sehari-hari, sedangkan pelaku penerima gadaian saat ini masih diburu personel kami,” jelas Ipda Arbiyanto.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(rilis/salim)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru