Polres Way Kanan Buru Pelaku Curat

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2019 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Unit reskrim Polsek Pakuaratu berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di areal perkebunan PT Budi Lampung Sejahtera (BlS) blok R Register 44 Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Senin (15/07/19).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Pakuanratu IPTU Riffki Bashori menjelaskan kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 11 juli 2019 sekitar pukul 15.00. WIB saat petugas keamanan atau satpam PT. BLS yang dipimpin oleh Hendri Yadi bersama tiga rekannya melaksanakan patroli ke arah kebun karet blok R.

Baca Juga :  Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Provinsi Lampung membagikan sebanyak 500 paket sembako dan 5 kursi roda untuk masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang

Berdasarkan informasi areal tersebut sering kehilangan getah karet, setibanya dilakosi saat dijalan satpam yang berpatroli bertemu tiga orang dengan menggunakan sepeda motor yang bermuatan karung yang dicurigai berisikan getah karet dari areal perkebunan PT BLS.

Sementara, satpam yang bertugas memberhentikan ketiga orang laki-laki untuk memeriksa namun ketiganya malah menjatuhkan kendaraan dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor berikut tujuh karung warna putih yang berisikan getah karet curian, sehingga satpam membawa barang bukti tujuh karung warna putih berisikan getah diduga hasil curian berikut tiga unit sepeda motor pelaku dibawa ke kantor dan melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu.

Baca Juga :  Terima Serahan Senjata Api Rakitan Dari Masyarakat, Polsek Lambu Kibang Ucapkan Terima Kasih.

Saat ini, ketiga pelaku identitasnya sudah diketahui berinisial HR (30), YU (30) dan SP (27) namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kapolsek.(DADANG/MS)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru