BANDARLAMLUNG(SB) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga kerja Provinsi Lampung sedang menyiapkan skema untuk memberikan bantuan sosial kepada para pekerja yang di PHK, pekerja yang di rumahkan.
Selin pekerja yang di rumahkan, bantuan juga diberikan kepada pekerja yang gagal berangkat keluar negeri, bahkan para nara pidana yang mendapatkan asimilasi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Lukmansyah mengatakan, bantuan tersebut berbentuk uang tunai yang akan diberikan selama 3 bulan, yang akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing penerima, supaya tidak tumpang tindih dengan bantuan yang diberikan Kementerian Sosial.
“Namun ini masih dalam proses dan menunggu persetujuan dari pak Gubernur. Untuk besarannya kurang lebih Rp400 ribu,” katanya, Selasa (5/5/2020).
Lanjut Lukman, untuk para pekerja yang saat ini kehilangan mata pencahariannya, bisa memanfaatkan kartu prakerja yang saat ini diprioritaskan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Sementara itu, untuk data pekerja yang di rumahkan di Provinsi Lampung, ada sebanyak 3.401 orang dan 74 orang di PHK baik dari sektor formal dan informal yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota. (*)