Nunik ke Kantor KPK Lagi, Ada Apa Ya?

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2019 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,SB- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Chusnunia Chalim yang sering disapa Nunik. Pemanggilan dirinya terkait saksi kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari detiknews.com, Kamis (4/7/2019).

KPK juga memanggil Anggota DPRD Lampung Midi Ismanto sebagai saksi tersangka lainnya dalam kasus ini, Mustafa. Kemudian, Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, turut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain di rangkaian kasus ini, Simon Susilo.

Nunik pernah diperiksa pada Jumat (1/3). Saat itu, mantan Bupati Lampung Timur ini diperiksa untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Mustafa saat menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.

Baca Juga :  BRI Peduli Branch Office BRI Tulang Bawang Bantu Pembangunan Masjid Rudhotul Auliya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang masih terkait dengan dugaan suap Mustafa. Pada kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar.

Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marfa Pemkab Lampung Tengah. KPK menduga ada fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.

Kasus kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan Pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Terima Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI

Mereka diduga memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.

Kemudian, pada kasus ketiga, KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP. Keempatnya juga sudah ditahan KPK. (net)

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:03 WIB

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:38 WIB