MUI Kabupaten Pesawaran: “LGBT dan Perilaku Menyimpang Bertentangan dengan Nilai Agama dan Hukum Indonesia”

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran secara resmi menyatakan sikap menolak segala bentuk penyimpangan seksual, termasuk lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Pesawaran, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror, S.Pd, dalam rilis resmi bernomor 035/DP-K/VII/2025 yang dikeluarkan hari ini.

Dalam keterangannya, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror menegaskan:
MUI Pesawaran berpegang teguh pada ajaran Islam dan hukum positif Indonesia dalam menolak segala bentuk penyimpangan seksual. Perilaku LGBT, sodomi, dan pencabulan adalah haram, merusak moral bangsa, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya Indonesia. Kami mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah penyebaran paham dan praktik-praktik yang merusak ini,” Tegasnya, Senin(21/07/2025).

Poin-Poin Penting Sikap MUI Pesawaran
1. LGBT Haram Secara Syar’i: Perilaku homoseksual (lesbi dan gay) merupakan penyimpangan yang dilarang dalam Islam dan termasuk kejahatan moral.
2. Sodomi = Dosa Besar: Pelaku sodomi (liwath) berhak mendapat hukuman berat, termasuk ta’zir hingga hukuman mati, sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.
3. Pencabulan Adalah Kejahatan: Eksploitasi seksual terhadap anak atau dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas.
4. Rehabilitasi Wajib: Individu dengan orientasi menyimpang harus mendapatkan bimbingan spiritual dan medis untuk kembali ke fitrah.
5. Tolak Legalisasi LGBT: Pernikahan sesama jenis dan normalisasi LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai agama.

Rekomendasi MUI Pesawaran
– Pemda Pesawaran: Segera buat aturan khusus yang melarang promosi LGBT dan sediakan rehabilitasi bagi pelaku.
– Aparat Hukum: Berikan sanksi maksimal pada pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.
– Masyarakat & Media: Jangan beri ruang bagi kampanye LGBT dan aktifkan dakwah tentang bahaya penyimpangan seksual.

Seruan untuk Umat Islam dan Masyarakat
MUI Pesawaran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Menjaga moralitas generasi muda dari pengaruh LGBT.
2. Melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyimpangan seksual kepada pihak berwajib.
3. Memperkuat ketahanan keluarga melalui pendidikan agama sejak dini. (Re)

Berita Terkait

Pendamping Desa Gelar IST, Perkuat BUMDes Se-Kecamatan Kedondong Hadapi Pemeringkatan 2026
Wira Tegaskan kepada Calon Ketua PWI Tuba Yang Terpilih Agar Segera Gelar UKW
Haru Perpisahan di MIN 1 Pesawaran, 2 Guru Purna Bakti, “Jasamu Tak Terlupakan”
Pesona Pesawaran Gelar Family Gathering di Pantai M Beach Kalianda, Eratkan Silaturahmi usai Lebaran
Pengurus DPD PAN Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Bersama Wabup Tuba
Pasca Mobil Hilang di Pantai Sanggar, Wakil Ketua Karang Taruna Lamsel Himbau Jurnalis dan Masyarakat Jaga Kepercayaan Pariwisata
MIN 1 Pesawaran Buka PMBM 2026, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak
Tokoh Adat Saibatin Desak Pemerintah Segera Tangani Longsor Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:24 WIB

Pendamping Desa Gelar IST, Perkuat BUMDes Se-Kecamatan Kedondong Hadapi Pemeringkatan 2026

Senin, 6 April 2026 - 22:15 WIB

Wira Tegaskan kepada Calon Ketua PWI Tuba Yang Terpilih Agar Segera Gelar UKW

Senin, 6 April 2026 - 05:38 WIB

Haru Perpisahan di MIN 1 Pesawaran, 2 Guru Purna Bakti, “Jasamu Tak Terlupakan”

Jumat, 3 April 2026 - 21:05 WIB

Pesona Pesawaran Gelar Family Gathering di Pantai M Beach Kalianda, Eratkan Silaturahmi usai Lebaran

Kamis, 2 April 2026 - 20:26 WIB

Pasca Mobil Hilang di Pantai Sanggar, Wakil Ketua Karang Taruna Lamsel Himbau Jurnalis dan Masyarakat Jaga Kepercayaan Pariwisata

Berita Terbaru