Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

- Jurnalis

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG(SB) – Melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR als IJ (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Selasa (23/03/2021), pukul 09.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

“Penangkapan terhadap pelaku AR als IJ ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku HN als HA (36), berprofesi wiraswasta, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.30 WIB, di rumahnya yang ada di Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/03/2021).

Baca Juga :  Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan

Kapolres menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Jum’at (05/03/2021), pukul 03.00 WIB, di parkiran Klinik Medasari, Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Korbannya Anton Sujarwo (20), berprofesi swasta, warga Jalan Manggis, Kampung Gedung Karya Jitu. Awalnya korban datang ke Klinik Medasari dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute, warna merah, B 6271 SUD, untuk membesuk orang tuanya yang sedang sakit dan dirawat di klinik tersebut.

Baca Juga :  LBH PAKAR Apresiasi Kinerja Polres Pesawaran Ungkap Kasus Dugaan Pengeroyokan

“Karena hujan deras, korban masuk ke dalam ruang rawat inap sedangkan sepeda motor miliknya masih terparkir di halaman klinik. Korban lalu beristirahat dan pukul 05.00 WIB, korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah hilang,” jelas AKBP Andy.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 5 Juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB