Kuasa Hukum Rodiansyah Layangkan Surat Keberatan Kepada Polres Pesawaran Atas Tidak Ditahannya Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN(SB) – Tim pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan rakyat (LBH PAKAR) mengajukan keberatan kepada penyidik Polres Pesawaran atas tidak dilakukannya penanahan atas nama Terlapor HN dan HT dalam Perkara Penganiyaan Yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) sebagai mana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHPidana dalam perkara laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI

 

Hal itu diungkapkan Tim Pengacara DEBI OKTARIAN, S.H., NURDIN, S.H., AJI PURWADI, S.H,. dan DENDI SATRIA FEBRIALDI, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan rakyat (LBH PAKAR) yang beralamat di Jalan Mawar Indah Nomor 29 A Labuhan Dalam Bandar Lampung, Rabu(09/03/2022) melalui Pesan Whattsup kepada media ini.

 

“Klien kami merasa sangat keberatan dan merasakan tidak adanya asas persamaan dihadapan hukum (e quality before the law), dikarenakan sampai dengan saat ini pihak kepolisian Polres Pesawaran yang menangani perkara ini tidak melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada para Tersangka,” ucap Aji Purwadi mewakili Tim Kuasa Hukum

Baca Juga :  Diduga Gangguan Jiwa, Andi Ngamuk Menggunakan Golok

 

Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Aji Purwadi, S.H tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP) dengan ancaman diatas 5 tahun termasuk dalam kategori kejahatan berat

 

“Karena menurut hemat kami sudah sangat jelas dan nyata tindak pidana Penganiyaan Yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) sebagai mana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan termasuk dalam katagori Kejahatan berat, serta pasal tersebut tidak termasuk di dalam pasal pengecualian untuk tidak dilakukannya Penahanan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 21 KUHAP,” Jelasnya

Baca Juga :  Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Provinsi Lampung membagikan sebanyak 500 paket sembako dan 5 kursi roda untuk masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang

 

Terakhir, Aji berharap demi terciptanya kinerja kepolisian Republik Indonesia yang Professional, Proporsional dan sejalan dengan nawacita KAPOLRI yang berjargon PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) serta agar masyarakat sebagai pencari keadilan juga dapat merasakan asas Equality Before The Law (Asas Persamaan Hak Dimuka Hukum).

 

“Kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Pesawaran berkenan untuk dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan atau setidak-tidaknya dapat melaksanakan Prosedur sesuai Peraturan KAPOLRI dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menjaga situasi agar tidak terjadi keributan susulan dikarnakan para Pelaku masih berkeliaran bebas dan diduga para Pelaku akan menghilangkan Barang Bukti,” harapnya.(TIM)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru