BANDARLAMPUNG,SB – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pata tahun 2016 lalu, sampai saat ini belum dilakukan proses lanjutan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Meski beberapa kali tampuk pimpinan korps Adhyaksa berganti namun dugaan Pungli dengan modus infak pembangunan masjid tetap saja tidak menunjukkan progress sehingga memicu opini ada main mata antara Rektor UIN M. Mukri yang disebut mahasiswa memiliki peran dominan dalam pungutan itu dengan penegak hukum.
Kendati demikian pasca-roling besar-besaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (27/09/2019) lalu, Kajati Lampung yang baru Diah Srikanti diharapkan mampu menindak lanjuti kasus tersebut.
“Sangat disayangkan kinerja Kejati yang lalu yang tidak mampu menyelesaikan dugaan itu wajar jika public menduga ada kesepakatan tertentu antara Rektor dan penegak hukum sehingga laporan itu sampai dengan saat ini tidak tersentuh sama sekali. Namun kita berharap adanya pergantian Kajati yang baru dapat menyeret pihak-pihak ke meja hijau jika dugaan itu nantinya terbukti lebih, “jelas Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Hendrik Adriansyah dalam surat elektronik yang dikirimkan,Selasa (15/10).
Adanya dugaan pungli dengan kedok infak yang terjadi di UIN menjadi preseden buruk dan merusak citra kampus sebagai lembaga pendidikan islam yang notabene sebagai barometer dan kawah candradimuka dalam mencetak generasi islam yang terdidik dan religious di Bumi Lada.
“Ini preseden buruk dan merusak citra UIN secara kelembagaan, sejumlah masalah selalu mendera ,kampus yang semestinya menjadi wadah mencetak intelektual muslim justru dirusak dengan ulah oknum yang jauh dari kata terdidik, yah kita tahu selain adanya dugaan pungli, beberapa waktu kasus dosen cabul juga berasal dari kampus yang sama, miris memang,”ujarnya.
Dia berharap, Kejati agar tidak tutup mata dan transparan dengan penyelesaian dugaan tersebut dan hal yang tidak masuk akal menurutnya jika Korps Adhyaksa diam.
“ Kalau sampai mahasiswa berdemo berkali-kali bahkan membuat laporan dengan dasar dan bukti yang kuat mengapa tidak juga di proses ini yang sangat kita sesalkan ada apa sampai dengan saat ini Kejati tidak transparan apakah kasus itu dilajutkan atau tidak saya melihatnya cenderung dibuat menggantung,”tandasnya.
Sementara Kasipenkum Kejati, Andi Suharlis saat akan dikonfirmasi mengenai masalah itu belum dapat memberikan komentar dengan alasan sedang di Jakarta.
“Lagi di Jakarta sedang mempersiapkan pisah sambut, silhakan ke kantor aja ya,”singkatnya.
Diketahui mahasiswa Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan Lampung melaporkan
memberantas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dugaan Pungli berkedok pembangunan Masjid yang ada di kampusmereka, Selasa(01/11/2016) lalu, puluhan mahasiswa kampus ‘Hijau’ melaporkan Rektorat IAIN Raden Intan Lampung ke Kejaksaan Tinggi(Kejati).
Mereka dengan tegas meminta pihak Kejati Lampung mengambil sikap akan keresahan yang
mereka rasakan.“Kami minta Kejati ambil sikap soal dugaan Pungli dan Pungli dihapuskan,” kata
Sharon perwakilan mahasiswa IAIN Raden Intan pasca melaporkan Rektorat di
Kejati.